Kajian Islam

Masih Bolehkah Mengqadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya

Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban. Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad - Masih Bolehkah Mengqadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya. 

Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.

Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.

"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.

"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.

UAS juga menambahkan, adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadhan yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.

Baca juga: Ini Bacaan Niat Ganti Puasa Ramadhan atau Puasa Qadha, Simak Tata Cara & Ketentuannya

Batas akhir bayar puasa Ramadhan tahun lalu

Adapun terkait batas waktu membayar utang puasa tahun lalu juga pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.

Berikut tayangan video penjelasannya.

Dalam tayangan video tersebut, UAS menjelaskan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjutnya (tahun ini) tiba.

Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Sya'ban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? Sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap UAS.

Lebih lanjut, Ustad Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.

Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.

Baca juga: Ini Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Keutamaannya

Yakni utang puasanya lunas untuk satu hari yang ditinggalkan, serta mendapat keutamaan puasa sunah Syakban dan juga puasa hari Senin.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved