Kajian Islam

Masih Bolehkah Mengqadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya

Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban. Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad - Masih Bolehkah Mengqadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah mengqadh atau bayar utang puasa tahun lalu setelah nisfu syakban?

Pertanyaan ini biasanya sering diajukan oleh umat muslim khususnya kaum wanita.

Diketahui, umat muslim akan segera memasuki pertengahan bulan Syakban atau disebut dengan Nisfu Syakban.

Menurut kalender Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nisfu Syaban 1445 H atau Nisfu Syakban 2024 Masehi jatuh pada Minggu, 25 Februari 2024.

Sementara malam Nisfu Syaban 2024 akan terjadi antara Sabtu, 24 Februari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024.

Itu artinya, hanya tersisa beberapa pekan lagi, umat muslim akan segera menyambut bulan suci Ramadhan 14445 H.

Sebelum menyambut bulan Ramadhan yang baru, umat muslim diharuskan sudah melunasi utang puasa pada ramadhan tahun sebelumnya.

Terkait waktu membayarnya, ada sebagian pendapat menyebutkan, bahwa utang puasa atau yang juga disebut puasa qadha bisa dilunasi sebelum puasa selanjutnya tiba.

Baca juga: Nisfu Syaban, Apa Maknanya? Simak juga Niat dan Hukum Puasa di Bulan Syaban

Namun ada juga yang menyebutkan, tidak boleh lagi melakukan puasa qadha setelah nisfu syakban.

Lalu, benarkah tidak boleh lagi melakuakn qadha puasa setelah nisfu syakban?

Berkaitan dengan persoalan ini, sebenarnya sudah banyak dijelaskan oleh para pemuka agama.

Termasuk diantaranya Dai Kondang Ustad Abdul Somad (UAS).

Video penjelasan Ustad Abdul Somad soal qadha puasa setelah nisfu syakban juga bnyak tersebut baik di YouTube maupun media sosial lainnya.

Untuk mengetahui jawabannya, simak dalam penjelasan dari Dai Kondang Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum puasa setelah Nisfu Syakban

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved