Berita Pemilu 2024

Tiga Kecamatan Tuntaskan Rekap Suara di Aceh Utara

“Kami bekerja siang dan malam melakukan rekapitulasi selama empat hari lima malam selesai, dan berjalan lancar,” ujar Razali. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Nibong menjadi kecamatan yang pertama di Kabupaten Aceh Utara yang berhasil menuntaskan rekap suara Pemilu 2024 untuk semua tingkatan pada Selasa (20/2/2024).

Sedangkan kecamatan kedua yang sudah berhasil menuntaskan rekap suara adalah Geureudong Pase pada Selasa (20/3/2024) malam.

Kemudian pada Kamis (22/2/2024), kecamatan ketiga yang sudah berhasil menuntaskan rekap suara adalah Simpang Keuramat.

Ketua PPK Nibong, Razali kepada Serambinews.com, Kamis (22/2/2024), menyebutkan, jumlah TPS sebanyak 35 yang tersebar dalam 20 desa.

“Kami bekerja siang dan malam melakukan rekapitulasi selama empat hari lima malam selesai, dan berjalan lancar,” ujar Razali. 

Pihaknya juga sudah mengantarkan kota suara dan sudah menyerahkan kelengkapan data kepada KIP.

“Lima tahun lalu, kami tercepat kedua dalam penuntasan rekapitulasi suara pemilu dan kali bisa menjadi yang pertama di Aceh Utara. Terima kasih atas kerja sama semua pihak yang sudah membantu,” ujar Razali.

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH kepada Serambinews.com, Kamis (22/2/2024), menyebutkan, mereka sudah menandatangani berita acara tanda terima barang yang diserahkan kepada pihak KIP, jadi mereka sudah selesai semua.

Kemudian kotak suara sudah dipindahkan ke Gudang KIP Aceh Utara.

Namun, KIP Aceh Utara belum bisa mengeluarkan hasilnya dulu kepada publik karena harus melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. 

“Kita beri limit kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuntaskan rekapitulasi suara samai 25 Februari 2024 mendatang,” kata Hidayatul Akbar.

Namun, diprediksi tidak semua kecamatan dapat memenuhi batas waktu yang diberikan tersebut.

Karena ada beberapa kecamatan yang memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

“Jadi untuk beberapa kecamatan yang banyak TPS harus ditambah waktu untuk rekap,” ujar Hidayatul Akbar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved