Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kandung 7 Kali di Lampung, Disetubuhi saat Istri Bekerja di Jakarta

Pelaku dan korban yang masih berusia 15 tahun tinggal berdua di rumah lantaran ibu korban bekerja di Jakarta.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

Pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

 

Pria di Blitar Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Ajak Korban ke Hotel dan Mengaku Bisa Obati Guna-guna

Seorang pria di Blitar, Jawa Timur berinisial MI (42) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan pada 16 Februari 2024 dan kini MI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang berinisial A (17) disetubuhi MI sejak usia 12 tahun.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan dalam rentang waktu lima tahun, pelaku merudapaksa korban di rumah dan hotel.

Terakhir, tersangka menyetubuhi korban di salah satu hotel di Kota Blitar pada 16 Februari 2024.

Setelah kejadian terakhir itu, korban mengadu ke kakeknya.

Kakek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.

"Kejadian berlangsung sudah lama sekitar 5 tahun lalu atau sejak 2019."

"Mungkin korban tidak kuat, lalu mengadu kepada kakeknya."

"Kakek korban kemudian melapor ke Polres," ujar Samsul.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved