Opini

Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan

Di tengah perubahan global yang begitu cepat dan terus terjadinya kesenjangan kesehatan, Pemerintah perlu memperhatikan dampak yang akan terjadi terha

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Miftahul Jannah, Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat  Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala. 

Oleh: Miftahul Jannah*)

KEADILAN dalam pelayanan kesehatan adalah aspek krusial yang sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pada dasarnya, keadilan ini mencakup pemerataan distribusi sumber daya kesehatan secara merata, akses yang adil terhadap layanan medis, dan juga perlakuan yang setara bagi semua kalangan baik individu maupun masyarakat.

Namun sayangnya, realitanya masyarakat belum sepenuhnya merasakan pelayanan yang optimal sering kali menunjukkan ketidaksetaraan yang signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan.

Di tengah perubahan global yang begitu cepat dan terus terjadinya kesenjangan kesehatan, Pemerintah perlu memperhatikan dampak yang akan terjadi terhadap upaya pelayanan kesehatan  jika dibiarkan secara terus menerus.

Permasalahan pelayanan kesehatan bukanlah hal yang baru diperbincangkan, bukan hanya masyarakat di pedalaman saja yang merasakan kurangnya optimalisasi pelayanan kesehatan yang di terima di tanah air sendiri, melainkan di tingkat ibu kota semakin meningkat masyarakat dalam mencari upaya pengobatan ke luar negeri.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental Pascapemilu

Pada tahun 2023 Presiden RI Joko Widodo mengatakan hampir 2 juta masyarakat indonesia pergi berobat keluar negeri. Negara yang paling banyak dikunjungi masyarakat Indonesia dalam berobat keluar negeri yaitu negara Malaysia, Singapura, Jepang, Jerman, Amerika dan negara lainnya.

Diperkirakan 165 triliun devisa hilang gara-gara kasus tersebut. Seseorang akan mengeluarkan biaya sebesar apapun jika pelayanan kesehatan nya optimal dan berhasil dari pengobatan. Lantas apa yang diragukan oleh masyarakat Indonesia terhadap pelayanan kesehatan yang terjadi di tanah air, sehingga begitu banyak masyarakat yang berbondong-bondong mencari pengobatan ke luar negeri?

Akibat dari kurang nya dokter spesialis berimbas pada waktu tunggu dan antrean yang panjang, kementerian kesehatan mengatakan pasien harus menunggu antrean 5 jam untuk bertemu dengan dokter spesialis di rumah sakit dan akhirnya terjadi kesenjangan antara jumlah kasus dengan jumlah dokter spesialis juga menjadi salah satu faktor masyarakat berobat keluar negeri.

Berdasarkan data  perawatan terbaik dunia terhadap indikator kemampuan tenaga kesehatan, harga pelayanan kesehatan, ketersediaan obat-obat berkualitas dan kesiapan pemerintah Indonesia menduduki peringkat ke 52, itu artinya Indonesia masih tertinggal menjawab kebutuhan tersebut.

Bagaimana pelayanan BPJS kesehatan?

Kesehatan merupakan hal utama yang menjadi kebutuhan dasar setiap manusia. Seperti  yang kita ketahui, biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidaklah murah.

Oleh sebab itu, pemerintah menyiasati masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang disediakan, yaitu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Dalam pelaksanaannya, fasilitas BPJS sendiri memiliki kelebihan dan kekurangan.

BPJS menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh penggunanya dengan fasilitas yang telah dijanjikan, yaitu membantu penggunanya dalam penanganan biaya untuk pelayanan kesehatan.

Fasilitas-fasilitas yang dijamin oleh BPJS meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencangkup administrasi pelayanan, pelayanan  promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis nonspesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai dengan kebutuhan  medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama, serta rawat inap tingkat  pertama sesuai dengan indikasi.

BPJS merupakan salah satu badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik berupa jaminan kesehatan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved