Berita Aceh Tamiang
Divonis Bebas, T Rusli Tetap Kena PAW dari Anggota DPRK Aceh Tamiang
Keputusan PAW menjadi sorotan karena perkara yang menjerat T Rusli belum berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - DPRK Aceh Tamiang tetap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap T Rusli, Selasa (27/2024). Pergantian ini menjadi kontroversi karena pada hari yang sama, T Rusli divonis bebas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pengambilan sumpah ini dilakukan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang terhadap Abdul Muis dari Partai PDIP.
T Rusli sendiri tidak hadir karena sedang mengikuti sidang putusan sidang perkara penguasaan eks HGU dan pengadaan tanah pembangunan Makodim tahun 2009.
Keputusan PAW menjadi sorotan karena perkara yang menjerat T Rusli belum berkekuatan hukum tetap.
Namun Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menyatakan, kebijakan PAW ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/75/2024.
Mundur sebelum surat ini diterbitkan, proses PAW ini sudah melalui proses panjang, yaitu surat DPP PDIP Nomor 5681/IN/DPP/X1/2023 tanggal 07 November 2023, surat DPC PDIP Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 021/EKS/DPC/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra yang hadir dalam pengambilan sumpah berharap Abdul Muis tetap bekerja maksimal di akhir periode DPRK Aceh Tamiang 2019-2024.
“Kepentingan dan amanat masyarakat Aceh Tamiang ini dititipkan dengan segala tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang,” kata Asra.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas tiga terdakwa dalam perkara penguasaan eks HGU dan pengadaan tanah pembangunan Makodim 0117/Atam pada 2009.
Ketiganya, T Rusli (anggota DPRK Aceh Tamiang), T Yusni (mantan Ketua dan Anggota DPRK Aceh Tamiang) dan Mursil (mantan Bupati Aceh Tamiang). Ketiganya divonis bebas dalam persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh H Hamzah Sulaiman dan hakim anggota R Deddy Harryanto dan Ani Hartati, Selasa (27/2/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primeir maupun dakwaan selubsideir JPU.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).(*)
Pemkab Aceh Tamiang Mulai Rangkaian HUT Ke-80 RI Dimulai, Start Ziarah TMP |
![]() |
---|
Jaringan Telepon dan Internet di Bendahara-Aceh Tamiang Terganggu Akibat Pembuatan Parit Gajah |
![]() |
---|
Usai Upacara di Pendopo, Pramuka Aceh Tamiang Ziarah ke Makam Pahlawan |
![]() |
---|
Kejari Aceh Tamiang Eksekusi T Yusni dan Mursil, Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU Desa Jaya |
![]() |
---|
Hari Pramuka di Aceh Tamiang Diisi Nonton Film Sejarah HOS Tjokroaminoto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.