Kajian Islam

Nisfu Syakban Sudah Lewat, Masih Boleh Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Begini Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjut

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah nisfu syakban.

"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.

Begitu juga bagi orang yang masih memiliki utang puasa, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi mereka mengqadhanya meski nisfu syakban sudah lewat.

UAS kembali menegaskan, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memulai puasa sunnah.

Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.

Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.

Baca juga: Puasa Setelah Nisfu Syakban Tidak Dibolehkan, Kecuali Golongan Ini, Simak Penjelasan UAS Berikut

"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.

"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.

Adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadhan, tambahnya, yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.

Belum bayar puasa tahun lalu tapi ramadhan baru sudah tiba

Lantas, bagaimana jika seandainya belum juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, sementara bulan Ramadhan tahun ini tiba ?

UAS pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.

Akan tetapi, tanggungannya jadi bertambah untuk qadha yang dilakukan setelah Ramadhan tahun ini berakhir.

Di qadha puasa selanjutnya, orang tersebut tak hanya harus membayar puasanya, melainkan juga harus membayar fidyah, yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.

"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS, dilansir dari Serambinews.com.

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved