Berita Banda Aceh

Pelaku Usaha di Banda Aceh dan Aceh Besar Didorong Daftar Kekayaan Intelektual, Ini Manfaatnya

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan sertifikat merek usaha kepada para pelaku usaha di Banda Aceh disela-sela acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan instansi terkait di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (27/2/2024) 

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan instansi terkait.  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaku usaha di Banda Aceh dan Aceh Besar didorong mendaftar produk usaha mereka sebagai kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI. 

Pendaftaran juga bisa melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.  

Pendaftaran ini diperlukan antara lain untuk mendapat pengakuan hukum, sehingga produk usaha Anda tak bisa diklaim milik orang lain. 

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan instansi terkait.  

Acara ini digelar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (27/2/2024). 

Sedangkan pesertanya 100 pelaku usaha di Banda Aceh dan Aceh Besar binaan sejumlah dinas. 

Baca juga: Kemenkumham Aceh Awasi Penjualan Barang yang Melanggar Kekayaan Intelektual, Gandeng Pihak Terkait

Meurah Budiman mengatakan saat ini, UMKM tumbuh pesat, sehingga melahirkan banyak merek dagang baru yang mengisi pasar. 

Selain itu, juga munculnya berbagai konten kreatif karya anak bangsa di berbagai bidang yang merupakan sumber daya tanpa batas bernilai ekonomi sangat tinggi. 

Namun sayangnya masih banyak para pelaku ekonomi kreatif belum menyadari pentingnya hak kekayaan intelektual.

Padahal, kata Meurah Budiman, pentingnya pemahaman mengenai kekayaan intelektual di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons masyarakat, terutama para pelaku ekonomi kreatif. 

Hal ini dikarenakan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.

"Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Meurah Budiman. 

Baca juga: Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar

Mantan Pj Bupati Aceh Tamiang ini menambahkan yang tak kalah penting, kepemilikan hak kekayaan intelektual juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. 

"Tanpa adanya hak kekayaan intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan dan dianggap melanggar karena tidak memiliki perlindungan kekayaan intelektualnya," jelasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved