Berita Banda Aceh

Pelaku Usaha di Banda Aceh dan Aceh Besar Didorong Daftar Kekayaan Intelektual, Ini Manfaatnya

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan sertifikat merek usaha kepada para pelaku usaha di Banda Aceh disela-sela acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan instansi terkait di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (27/2/2024) 

Merek kolektif 

Selain itu, Meurah Budiman, menyebutkan pada tahun 2024 ini, Kemenkumham RI melalui DJKI telah mencanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis untuk mempromosikan produk unggulan daerah. 

Pencanangan ini merupakan penghargaan terhadap keragaman kreatifitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan, dan ciri khas yang dimiliki suatu wilayah. 

Begitu juga dengan program merek kolektif yang dapat digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan beberapa orang atau badan hukum bersama-sama. 

Baca juga: Bukan Hanya Produk UMKM, Skripsi Juga Perlu Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual

"Melalui merek kolektif ini juga akan mampu memberikan beberapa keuntungan secara ekonomi. 

Antara lain dapat menekan biaya pendaftaran, biaya promosi dan juga biaya penegakan hukum karena biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan bersama seluruh anggota," katanya. 

Meurah Budiman mengajak semua peserta berperan aktif mendukung program unggulan DJKI Kemenkumham RI ini. 

Selain itu, juga terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan agar dapat berkontribusi bagi perekonomian daerah.

Seusai membuka acara ini, Kakanwil Kemenkumham Aceh, juga menyerahkan sertifikat merek kepada tiga pelaku usaha di Banda Aceh.

Sebelumnya, Kabid Hukum Bukhari selaku panitia di awal acara ini dalam laporannya menyebutkan 100 peserta kegiatan ini pelaku usaha binaan sejumlah dinas, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Koperasi dan UKM Aceh. 

Baca juga: Berpotensi  Terjadi Pelanggaran, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual

Kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Banda Aceh, Dinas Pariwisata Banda Aceh, dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar. 

Turut hadir saat pembukaan acara ini, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis selaku penanggung jawab kegiatan dan para pimpinan tinggi lainnya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved