Berita Banda Aceh
Pelaku Usaha di Banda Aceh dan Aceh Besar Didorong Daftar Kekayaan Intelektual, Ini Manfaatnya
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan instansi terkait.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaku usaha di Banda Aceh dan Aceh Besar didorong mendaftar produk usaha mereka sebagai kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI.
Pendaftaran juga bisa melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Pendaftaran ini diperlukan antara lain untuk mendapat pengakuan hukum, sehingga produk usaha Anda tak bisa diklaim milik orang lain.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan instansi terkait.
Acara ini digelar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (27/2/2024).
Sedangkan pesertanya 100 pelaku usaha di Banda Aceh dan Aceh Besar binaan sejumlah dinas.
Baca juga: Kemenkumham Aceh Awasi Penjualan Barang yang Melanggar Kekayaan Intelektual, Gandeng Pihak Terkait
Meurah Budiman mengatakan saat ini, UMKM tumbuh pesat, sehingga melahirkan banyak merek dagang baru yang mengisi pasar.
Selain itu, juga munculnya berbagai konten kreatif karya anak bangsa di berbagai bidang yang merupakan sumber daya tanpa batas bernilai ekonomi sangat tinggi.
Namun sayangnya masih banyak para pelaku ekonomi kreatif belum menyadari pentingnya hak kekayaan intelektual.
Padahal, kata Meurah Budiman, pentingnya pemahaman mengenai kekayaan intelektual di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons masyarakat, terutama para pelaku ekonomi kreatif.
Hal ini dikarenakan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
"Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar
Mantan Pj Bupati Aceh Tamiang ini menambahkan yang tak kalah penting, kepemilikan hak kekayaan intelektual juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global.
"Tanpa adanya hak kekayaan intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan dan dianggap melanggar karena tidak memiliki perlindungan kekayaan intelektualnya," jelasnya.
Merek kolektif
Selain itu, Meurah Budiman, menyebutkan pada tahun 2024 ini, Kemenkumham RI melalui DJKI telah mencanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis untuk mempromosikan produk unggulan daerah.
Pencanangan ini merupakan penghargaan terhadap keragaman kreatifitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan, dan ciri khas yang dimiliki suatu wilayah.
Begitu juga dengan program merek kolektif yang dapat digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan beberapa orang atau badan hukum bersama-sama.
Baca juga: Bukan Hanya Produk UMKM, Skripsi Juga Perlu Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual
"Melalui merek kolektif ini juga akan mampu memberikan beberapa keuntungan secara ekonomi.
Antara lain dapat menekan biaya pendaftaran, biaya promosi dan juga biaya penegakan hukum karena biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan bersama seluruh anggota," katanya.
Meurah Budiman mengajak semua peserta berperan aktif mendukung program unggulan DJKI Kemenkumham RI ini.
Selain itu, juga terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan agar dapat berkontribusi bagi perekonomian daerah.
Seusai membuka acara ini, Kakanwil Kemenkumham Aceh, juga menyerahkan sertifikat merek kepada tiga pelaku usaha di Banda Aceh.
Sebelumnya, Kabid Hukum Bukhari selaku panitia di awal acara ini dalam laporannya menyebutkan 100 peserta kegiatan ini pelaku usaha binaan sejumlah dinas, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Koperasi dan UKM Aceh.
Baca juga: Berpotensi Terjadi Pelanggaran, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual
Kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Banda Aceh, Dinas Pariwisata Banda Aceh, dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar.
Turut hadir saat pembukaan acara ini, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis selaku penanggung jawab kegiatan dan para pimpinan tinggi lainnya. (*)
| Mualem Ingin Aceh Tidak Lagi Ketergantungan Telur Ayam dari Medan |
|
|---|
| HMP KPI UIN Ar-Raniry Sukses Gelar Communication Camp VIII di Tahura Pocut Meurah Intan |
|
|---|
| Said Saiful Nahkodai DPD PSI Aceh 2025–2030 |
|
|---|
| Selamat, Banda Aceh Terima Penghargaan ADINKES Award 2025, Ini Kategorinya |
|
|---|
| TA Khalid Sebut Pasal-pasal Revisi UUPA akan Diperdalam di RDPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.