Berita Pemilu 2024
Rekapitulasi Kecamatan Tuntas, KIP Aceh Tamiang Segera Lakukan Pleno
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang memastikan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang memastikan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan.
Dalam tiga hari ke depan, ditargetkan pleno tingkat kabupaten segera dimulai.
Kepastian rampungnya rekapitulasi tingkat kecamatan ini diperoleh setelah dua kecamatan, yakni Karangbaru dan Tenggulun menyerahkan fisik hitung suara ke KIP Aceh Tamiang, kemarin.
Dua kecamatan ini merupakan daerah terakhir yang menyerahkan hasil hitung suara ke tingkat kabupaten.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti sebelumnya mengatakan, Karangbaru mengalami keterlambatan karena jumlah desa (kampung) yang banyak.
Sedangkan Tenggulun akibat gangguan jaringan sistem aplikasi.
“Hari ini, semuanya sudah rampung, sudah beres,” kata Rita, Rabu (28/2/2024).
Divisi Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamang, Rusli menambahkan, rampungnya proses tingkat kecamatan ini akan ditindaklanjuti dengan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Diagendakan, pleno kabupaten ini akan dibuka pada Jumat (1/3/2024) ini.
“Seremoninya dilakukan Jumat, sehari kemudian baru pelaksanaan plenonya kita lakukan,” kata Rusli.
Terpisah, Camat Karangbaru, Fakhrurrazi Syamsyuar mengatakan, kotak suara yang diserahkan ke KIP Aceh Tamiang sebanyak 670 buah dari 134 TPS pada Selasa (27/2/2024) petang.
Dalam proses ini, Karangbaru melakukan penghitungan suara ulang terhadap TPS 3 untuk suara DPRA dan DPRK.
“Ada satu TPS yang dilakukan hitung ulang atas rekomendasi Panwascam Karangbaru, dan sudah dilakukan dengan lancar,” Aji--sapaannya, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan hitung ulang itu, dipastikan pihak penyelenggara Pemilu di Karangbaru tidak ada yang terindikasi “bermain”.
Selisih suara yang membuat hitung ulang ini akibat kesalahan teknis pada sistem aplikasi Sirekap.
“Tidak ada indikasi “bermain”, ini dibuktikan dengan semua pleno yang dijalankan sudah disepakati oleh pihak yang terlibat,” ungkapnya.(*)
Pemilu 2024
rekapitulasi suara pemilu
Rekapitulasi Suara
rapat pleno KIP
KIP Aceh Tamiang
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.