Berita Pemilu 2024
Begini Penjelasan KIP Aceh Utara Soal Maraknya Laporan Penggelembungan Suara: Mungkin Salah Ketik
“Bisa jadi karena kelelahan atau salah ketikan atau bagaimana, yang selama itu dilaporkan ke Panwaslih," kata Ketua KIP Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara yang dilaporkan oleh calon legislatif (caleg) ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atas dugaan penggelembungan suara semakin bertambah tiap harinya dalam sepekan terakhir.
Dalam empat hari terakhir ini saja, Panwaslih Aceh Utara sudah menerima 13 laporan yang disampaikan caleg DPRK Aceh Utara, DPRA, dan DPR RI Dapil II Aceh, sampai calon DPD dapil Aceh.
Namun begitu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menduga hal itu terjadi karena kelelahan dari PPK saat merekap suara tingkat kecamatan.
“Bisa jadi karena kelelahan atau salah ketikan atau bagaimana, yang selama itu dilaporkan ke Panwaslih. Jika bisa diselesaikan secara administrasi cepat di dalam rapat pleno, kita langsung selesaikan,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH kepada Serambinews.com, Kamis (29/2/2024).
Namun, jika ada hal eksternal yang tidak mungkin diselesaikan secara administrasi cepat itu, maka akan diserahkan kepada Panwaslih.
“Administrasi cepat kita selesaikan dalam pleno, dicocokkan data D yang ada pada PPK dan saksi serta yang ada di Panwas,” ujar Hidayat.
Namun, jika tidak bisa selesaikan dalam administrasi cepat, dikembalikan kepada Panwaslih untuk diproses sesuai dengan ketentuan.
“Insya Allah, semua tanggapan yang disampaikan dalam rekapitulasi pleno kita tanggapi dan kita minta pendapat, saran, dan rekomendasi dari Panwas,” katanya.
“Kita akan mengevaluasi PPK-PPK ini, apakah ada unsur kesengajaan atau karena kelalaian atau SDM dari PPK dalam mengoperasikan aplikasi,” urainya.
KIP Aceh Utara akan mengevaluasi terhadap semua PPK setelah selesai pemilu untuk mengambil Langkah-langkah terhadap mereka dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panwaslih.
“Kemungkinan ke depan (Pilkada) akan dievaluasi, karena dari segi anggaran yang dihibah tidak ada perekrutan, yang ada dana pembubaran,” ungkap Ketua KIP Aceh Utara.(*)
Pemilu 2024
Penggelembungan Suara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
KIP Aceh Utara
Panwaslih
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.