Opini
KDEKS Aceh Membangun Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pelaksanaan Syariat Islam yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, tidak hanya pada aspek akidah, ibadah
Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Direktur eksekutif KDEKS Aceh dan ketua Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
ACEH adalah salah satu provinsi yang memiliki keistimewaan dan kekhususan. Keistimewaan Aceh diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sedangkan, kekhususan Aceh diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Di antara keistimewaan dan kekhususan penting bagi Aceh, adalah kewenangan menjalankan Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan (kaffah).
Pelaksanaan Syariat Islam yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, tidak hanya pada aspek akidah, ibadah, munakahah dan jinayah, tetapi mencakup seluruh aspek mu’amalah. Aspek mu’amalah yang telah dan akan terus mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah adalah aspek ekonomi dan keuangan syariah di Aceh.
Perhatian pemerintah yang cukup besar terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh paling tidak didasarkan pada tiga alasan. Pertama, aspek ekonomi dan keuangan syariah merupakan aspek penting yang ‘dilakoni’ manusia sehari-hari dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
Pengembangan ekonomi keuangan syariah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Secara konseptual, ajaran Islam tidak menghendaki orang mukmin berada dalam kemiskinan dan kefakiran, dan bahkan Islam mendorong setiap pribadi mukmin berpikir dan bekerja progresif demi mendapatkan kehidupan yang layak dan makmur. Kefakiran yang diderita seorang mukmin, akan mendekatkan ia dengan kekufuran.
Kedua, dalam catatan sejarah, sistem ekonomi dan keuangan syariah telah terbukti mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat di era awal Islam terutama masa Nabi saw dan sahabat (632-661M), Dinasti Bani Umayyah (661-750 M) dan pada Dinasti Bani Abbas (Abbasiyah, 750-1258 M).
Bahkan, era Abbasiyah yang berpusat di Baghdah (Irak) dikenal sebagai era keemasan Islam (the golden age of Islam), yang ketika itu Islam mencapai puncak kejayaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, arsitektur, militer, perdagangan dan lain-lain.
Pencapaian kemajuan, kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran masyarakat pada era Dinasti Bani Abbas, dikarenakan penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah yang berasaskan tauhid, adil, persaudaraan dan ta’awun, non ribawi, non eksploitatif, dan tidak dhalim dalam seluruh aktivitas ekonomi dan keuangan.
Prinsip universal dan humanities yang dikandung sistem ekonomi dan keuangan syariah, telah menyebabkan sistem ini mulai diadopsi sebagai sistem ekonomi alternatif oleh beberapa negara modern (negara non muslim), demi memperkokoh sistem ekonomi dan keuangan negara mereka.
Ketiga, pemerintah ingin menjadikan Aceh sebagai model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, mengingat Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam dan memiliki infrastrukur yuridis memadai bagi penerapan dan pengembangan ekonomi keuangan syariah.
Potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh amat besar, ditambah lagi kesadaran masyarakat Aceh yang kuat terhadap ajaran Islam. Aceh memiliki potensi ekonomi luar biasa pada sektor pertanian, perikanan dan kelautan, energi dan sumber daya mineral, wisata halal, kuliner dan lain-lain.
Komitmen pemerintah mendorong dan mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui penciptaan ekosistem ekonomi dan keuangan telah diwujudkan dengan terbentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Aceh (KDEKS Aceh). KDEKS Aceh dikukuhkan oleh Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin pada tanggal 7 September 2023 di Anjong Mon Mata Banda Aceh (Serambi, 8/9/23).
Kehadiran Wakil Presiden ke Aceh dengan agenda tunggal mengukuhkan KDEKS Aceh, merupakan bukti komitmen pemerintah mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Negeri Serambi Mekah. Aceh sudah semestinya menjadi role model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, karena perangkat yuridis seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat menjadi fondasi bagi pelaku ekonomi, industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk menerapkan dan mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh.
Dalam arahannya, Wakil Presiden RI meminta KDEKS Aceh merumuskan kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi syariah di Aceh. Kebijakan tersebut berupa ; 1) Dorong investasi dan kolaborasi yang diwarnai semangat keterbukaan dan keluhuran budaya Aceh seperti hilirisasi kopi Gayo yang berorientasi ekspor; 2) Terobosan langkah sertifikasi halal, tingkatkan investasi, kemitraan usaha besar dan UMKM dan pengembangan teknologi digital; 3) Budayakan inovasi yang memiliki nilai tambah yang membawa kemanfaatan bagi umat. Inovasi kuliner halal, kreasi busana muslim, kerajinan tradisional Aceh serta destinasi wisata halal juga merupakan bagian yang perlu didorong cepat dalam program KDEKS Aceh.
Berdasarkan arahan Wapres RI, maka KDEKS Aceh akan memacu dan mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan fokus pada sektor ; keuangan syariah, industri produk halal, dana sosial syariah, bisnis dan kewirausahaan syariah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/prof-dr-syahrizal-abbas-ma-guru-besar-universitas-islam-negeri-uin-ar-raniry.jpg)