Berita Banda Aceh
Sebut APBA Masih Tersandera Elite di Aceh, GeRAK : PJ Gubernur Itu Hanya Memegang Kepala
KoordiNator GeRAK Aceh, Askhalani menyebut saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 masih tersandera oleh sikap elite Aceh.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
Sebut APBA Masih Tersandera Elite di Aceh, GeRAK : PJ Gubernur Itu Hanya Memegang Kepala
"Orang Aceh itu karakteristiknya kalau udah dipegang kepala, belum tentu badan dan ekor itu sepakat, jadi itu mentalitas kita secara politik juga demikian," kata Askhalani.
SERAMBINEWS.COM - KoordiNator GeRAK Aceh, Askhalani menyebut saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 masih tersandera oleh sikap elite Aceh.
Pernyataan ini disampaikan Askhalani terkait masih adanya polemik anggaran antara DPRA dengan Pemerintah Aceh sehingga berimbas pada tersendatnya realisasi pembangunan.
Seperti diketahui, saat ini pimpinan DPRA mengungkap belum menandatangani rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagril).
DPRA menilai bahwa Pemerintah Aceh belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri dan rasionalisasi anggaran dilakukan sepihak oleh eksekutif.
"Pasca konflik Aceh hingga 2024, hanya tahun 2003 yang dimana APBA disahkan tanpa ada gesekan dari pihak legislatif dan eksekutif," ungkap Askhalani.
Namun setelah itu, sambungnya, hampir setiap pengesahan APBA dipastikan terjadi gesekan.
Baca juga: Polemik APBA Belum Reda, DPRA Tolak Teken Rasionalisasi Anggaran Hasil Evaluasi Mendagri
"Jadi kalau melihat pada sejarah proses legalitas dua pihak ini, memang ini sejarah berulang," ujarnya.
Hal ini disampaikan Askahlani dalam Podcast Serambi Spotlight yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Serambinews.com dengan host News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali pada Rabu (28/2/2024).
"Aneh memang kita Aceh ini, kalau tidak difasilitasi Mendagri pasti APBA itu tidak disahkan tepat waktu, termasuk juga dengan pelaksanaan Pj ini," katanya.
Aktivis antikorupsi ini menilai Aceh memiliki karakteristik politik lokal tersendiri, dimana orang Aceh memiliki sifat keras termasuk dalam hal politik.
Dia pun tidak menampik bahwa permasalahan ini menjadi latar belakang eksekutif dan legislatif jarang satu Ide dalam pengambilan keputusan-keputusan tertinggi.
Hanya saja tambah Askhalani, perlu digarisbawahi jika di balik hal itu ada satu alasan mengapa gesekan tersebut bisa terjadi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pemerintah Aceh Sudah Terima Hasil Evaluasi APBA 2024, Kemendagri Beri Catatan
Adapun faktor utama yang menjadi pemicunya adalah komunikasi yang tidak lancar dari Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki sehingga banyak sekali masalah yang muncul termasuk APBA 2024.
"Keberadaan Pj ini harusnya dipahami dalam bentuk bahwa dia orang yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk membangun kepercayaan, kemudian membangun komunikasi dengan semua orang, tidak boleh dia memilih milih orang," imbuhnya.
"Orang Aceh itu karakteristiknya kalau udah dipegang kepala, belum tentu badan dan ekor itu sepakat, jadi itu mentalitas kita secara politik juga demikian," tambah dia.
Askhalani menyayang kan sikap Pj Gubernur yang dinilai tidak pandai merangkul pihak tertentu sehingga berdampak pada APBA 2024.
"Pj itu hanya memegang kepala tapi lupa bahwa ada 81 orang di DPRA itu yang memiliki karakteristik dan hak yang sama, sehingga kemudian pola komunikasi politik ini tidak berjalan dan berimbas pada pelaksanaan anggaran tahun 2024. pungkasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Panglima Yatim ke Komdigi, Harap Dukung Program Digitalisasi Santri di Aceh |
![]() |
---|
Pengurus PGM Banda Aceh Nurmahni Harahap dan Muhammad Putra Aprullah Raih Award Nasional 2025 |
![]() |
---|
MaTA Kritisi Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Berpotensi Rugikan Desa |
![]() |
---|
Literasi Tumbuh dari Terpal di Blang Padang, 5.205 Buku Telah Dipinjam, MIBARA Hadir Setiap Minggu |
![]() |
---|
Darwati A. Gani Kunjungi LP Perempuan Kelas IIB Sigli, Belanja Tas, dan Janji Akan Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.