Berita Banda Aceh
Sektor Jasa Keuangan di Aceh Tumbuh Stabil, OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Kepala OJK Aceh, Yusri mengatakan, Kinerja positif sektor jasa keuangan dilandasi kepercayaan masyarakat atas pelindungan konsumen yang dijalankan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Kepala OJK Aceh, Yusri mengatakan, Kinerja positif sektor jasa keuangan dilandasi kepercayaan masyarakat atas pelindungan konsumen yang dijalankan secara bertanggungjawab dan konsisten oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang dapat diakses setiap saat melalui laman kontak157.ojk.go.id.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencatat, kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Aceh sampai dengan penutupan tahun 2023 tumbuh stabil didukung oleh fungsi intermediasi yang optimal, likuiditas yang memadai dan tingkat risiko yang terjaga.
Hal tersebut juga sejalan dengan tingkat pengaduan konsumen yang rendah di sepanjang tahun 2023. Kinerja SJK di Aceh mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh pada Q4-2023 yang mencapai 4,23 persen (yoy), meningkat dari periode Q3-2023 sebesar 3,76 persen (yoy).
Perekonomian Aceh tahun 2024 diproyeksikan akan lebih bergeliat dengan adanya berbagai event besar yang akan diselenggarakan, antara lain Pemilu dan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21, serta berbagai even besar dan festival lainnya.
Kepala OJK Aceh, Yusri mengatakan, Kinerja positif sektor jasa keuangan dilandasi kepercayaan masyarakat atas pelindungan konsumen yang dijalankan secara bertanggungjawab dan konsisten oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang dapat diakses setiap saat melalui laman kontak157.ojk.go.id.
Dia mengatakan, untuk tingkat penetrasi perbankan (Bank Umum dan BPRS) meningkat disertai dengan pertumbuhan aset, DPK dan Pembiayaan yang stabil.
Hal ini menandakan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap lembaga keuangan di Aceh.
"Kinerja intermediasi Bank Umum (BU) di Aceh terus tumbuh, di mana pada Desember 2023 pembiayaan tumbuh 12,66 persen yoy menjadi Rp 38,57 triliun dan tumbuh 1,05 persen dari November 2023 sebesar Rp 38,17 triliun," katanya, Kamis (29/2/2024).
Kemudian ia menjelaskan, untuk Financing to Deposit Ratio (FDR) BU di Aceh pada Desember 2023 tercatat 91,99 persen atau lebih tinggi dari FDR BU nasional sebesar 83,83 persen yang diikuti dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 5,78 persen yoy dari Rp39,64 triliun menjadi Rp 41,93 triliun.
Baca juga: Sejak 2016 OJK Sudah Tangani 115 Perkara P-21, 82 Inkrah
Rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) BU di Aceh sebesar 1,57 persen atau lebih baik dari rasio NPF BU nasional sebesar 2,19 persen.
Rasio risiko atas kredit (Loan at Risk/LaR) BU di Aceh sebesar 5,40 persen, turun dari Desember 2022 sebesar 6,40 persen.
Pembiayaan kepada sektor modal kerja dan konsumtif Desember 2023 menurun dari Desember 2022.
Namun, terdapat peningkatan porsi pembiayaan investasi.
Pembiayaan berdasarkan lokasi proyek per Desember 2023 tercatat sebesar Rp 49,90 triliun.
Sehingga terdapat selisih pembiayaan antara lokasi bank terhadap lokasi proyek sebesar Rp 11,33 triliun yang sebagian besar tersebar pada sektor industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, pertanian perburuan dan kehutanan, real estate usaha persewaan dan jasa perusahaan serta pemilikan kendaraan bermotor.
Namun demikian, selisih tersebut turun sebesar 24,77 persen dibandingkan Desember 2022 sebesar Rp 15,06 triliun dengan total pembiayaan berdasarkan lokasi proyek sebesar Rp 49,29 triliun.
Kinerja intermediasi BPR/BPRS di Aceh juga mengalami peningkatan di mana pembiayaan pada Desember 2023 tumbuh sebesar 19,70 persen (yoy) menjadi Rp711 miliar dan DPK tumbuh 5,07 persen (yoy) menjadi Rp 560 miliar.
"Sementara jumlah investor dengan identitas dari Aceh terus meningkat pada Desember 2023 jumlah investor sebanyak 136.263 Single Investor Identification /SID (meningkat 19,06 persen dari bulan Desember 2022 sebanyak 114.448 SID) serta SID saham sebanyak 52.284 (meningkat 23,04 persen dari SID Bulan Desember 2022 sebanyak 42.493)," jelasnya.
Hal yang sama terhadap jumlah kepemilikan saham pada Desember 2023 tercatat sebesar Rp769 miliar menurun 26,10 persen dari Desember 2022 dengan jumlah kepemilikan saham sebesar Rp 1.041 miliar, diikuti dengan jumlah transaksi saham di Desember 2023 sebesar Rp 651 miliar yang juga mengalami penurunan 32,16 persen dari Desember 2022 sebesar Rp 959 miliar.
Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi di Aceh selama periode Januari 2023 - September 2023 mencapai Rp 401 miliar yang terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp271 miliar (premi asuransi jiwa konvensional posisi Juni 2023) serta premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 130 miliar (premi asuransi umum konvensional posisi Juni 2023).
Perusahaan pembiayaan di Aceh juga mengalami peningkatan kinerja di mana piutang pembiayaan Desember 2023 tumbuh agresif sebesar 23,11 persen (yoy) atau meningkat dari Desember 2022 yang tumbuh 5,27 persen (yoy) menjadi Rp 4.790 miliar serta rasio NPF Desember 2023 terkendali sebesar 1,31 persen di bawah dari tahun sebelumnya sebesar 1,58 persen (Desember 2022).
Kinerja Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) pada Desember 2023 di Aceh mengalami peningkatan dibandingkan Desember 2022, dimana total aset Desember 2023 sebesar Rp58,94 miliar (naik 1,92 persen dari Desember 2022) sementara pembiayaan Desember 2023 sebesar Rp37,61 miliar (naik 27,19 persen dari Desember 2022).(*)
Baca juga: OJK Sosialisasi UU P2SK dan Peran Satgas PASTI Kepada Polisi dan Jaksa se-Aceh
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Harga Beras di Banda Aceh Mulai Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.