Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Sebulan Sekali

Imam Nahrawi, sambung dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni menjalani 2/3 masa hukumannya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan menpora Imam Nahrawi saat resmi mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Imam Nahrawi dikabarkan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat, 1 Maret 2024, siang tadi.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Jumat (1/3/2024).

Imam Nahrawi, sambung dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni menjalani 2/3 masa hukumannya.

Selain itu, mantan Menpora itu juga berkelakuan baik selama menjalani masa penahannya di Lapas Sukamiskin. Kemudian juga, telah membayar uang pengganti dari kasus yang dilakukannya.

Meski demikian, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi masih wajib lapor ke balai pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Iya, wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali," tambahnya.

 

Imam Nahrawi ditahan di Lapas Sukamiskin lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dan mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Pada 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim.

Imam juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved