Berita Pemilu 2024
Tersisa Delapan Kecamatan di Aceh Utara belum Rekap Suara, Ketua KIP: 4 Maret Tuntas Semua
“Kita targetkan pada 3 atau 4 Maret, proses rekapitulasi suara sudah selesai,” kata Ketua KIP Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menargetkan dapat menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara 27 kecamatan paling lambat 4 Maret 2024.
Pada Sabtu (2/3/2024) sore, yang merupakan hari ketujuh rapat pleno, KIP Aceh Utara sudah menuntaskan reka suara untuk tiga kecamatan.
Tiga kecamatan yang sudah tuntas rekap tersebut yaitu, Kecamatan Langkahan, Muara Batu, dan Banda Baro.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH kepada Serambinews.com menyebutkan, dari mulai 24 Februari sampai 2 Maret 2024 pukul 17.30 WIB, pihaknya sudah menuntaskan rekap suara untuk 19 kecamatan dari 27 kecamatan.
Direncanakan pada Sabtu (2/3/2024) malam, pihaknya dapat menuntaskan dua kecamatan lagi, yaitu Tanah Luas dan Paya Bakong.
“Kita targetkan pada 3 atau 4 Maret, proses rekapitulasi suara sudah selesai,” kata Ketua KIP Aceh Utara.
“Jika sudah selesai akan dilakukan penetapan suara untuk partai politik dan caleg, kemudian akan dibawa ke provinsi untuk DPRA, DPRI, DPD dan calon presiden/wakil presiden,” katanya.
Sejauh ini, kata Dayat, proses rekap berjalan dengan lancar, tapi ada juga sanggahan dan sudah selesaikan.
Namun, proses rekap suara untuk Kecamatan Cot Girek masih tertunda karena ada sanggahan.
KIP Aceh Utara mulai mengadakan pleno terbuka rekapitulasi suara pada Sabtu (24/2/2024), untuk Kecamatan Nibong.
Hari kedua, Minggu (25/2/2024), dilanjutkan dengan rekap suara Kecamatan Geureudong Pase, Simpang Keuramat, dan Nisam Antara.
Lalu hari ketiga Senin (26/2/2024), untuk Kecamatan Tanah Pasir, Kuta Makmur, dan Syamtalira Bayu.
Hari keempat, Selasa (27/2/2024), Kecamatan Matangkuli.
Hari kelima, Rabu (28/2/2024), untuk Kecamatan Seunuddon, Nisam, Syamtalira Aron, dan Baktiya Barat.
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.