Berita Langsa
KP HIU 16 PSDKP Belawan Tangkap 1 Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka, 5 WNA Myanmar Diamankan
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Sel
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapal Pengawas (KP) HIU 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia.
Petugas KKP juga mengamankan lima pelaku di kapal pukat trawl (kapal hantu) itu, yakni empat anak buah kapal (ABK) dan satu tekong, semuanya berkebangsaan Myanmar.
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, APi., MM (Ipunk), melalui Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, menyampaikan hal ini Senin (4/2/2024).
Syamsu didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia itu, di Dermaga Satwas PSDKP Langsa.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan, kapal hantu (pukat trawl) atau KIA berbendera Malaysia ini berhasil dihentikan oleh KP HIU 16 Pangkalan PSDKP Belawan, Sabtu (2/2/2024) pukul 11.04 WIB.
Baca juga: PPK Diprotes Atas Dugaan Penggelembungan Suara, KIP Pidie Hentikan Rekapitulasi di Empat Kecamatan
"Setelah menghentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menahan (Henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia itu," ujarnya.
Hasil pemeriksaan petugas, tambah Syamsu, KIA ini tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).
KIA yang diamankan ini bernomor lambung KM. KF 5032 jenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK lima WNA berkebangasaan Myanmar.
"KIA tersebut di nahkodai oleh TS (41) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” jelasnya.
Sementara modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia.
Kemudian KIA Malaysia tersebut ditarik untuk diamankan dan tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Dermaga Satwas PSDKP Langsa.
Baca juga: VIDEO Israel Makin Chaos! Pejabat Senior di Unit Spox IOF Mundur Massal, Protes Masalah Pribadi
Selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16 di Kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.
Eks Ketua Bapera Aceh Bantah Isu Lakukan Kekerasan Seksual, Klaim Difitnah |
![]() |
---|
IAIN Langsa dan PWI Sepakat Perkuat Sinergi Pendidikan |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Lepas Start Boat Race Wisata Gampong Proklim di Sungai Lueng |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Tonton Pawai Alegoris, Peserta Dilepas Walikota Langsa di Pendopo |
![]() |
---|
Sejak Pagi, Ribuan Pelajar SD, SMP dan SMA Kota Langsa Sudah Berkumpul Ikuti Pawai Alegoris HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.