Berita Pemilu 2024
Parnas Laporkan 3 PPK ke Panwaslih, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Ini Respon Gakkumdu
Ia menjelaskan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dengan rincian di Kembang Tanjong ada dua kasus.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Partai nasional atau parnas melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kembang Tanjong, Mutiara Timur, dan Tangse, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie.
Dilaporkannya PPK ke Panwaslih Kabupaten Pidie terkait dugaan kasus penggelembungan suara dan pengurangan suara caleg DPRA dan DPRK.
"Panwaslih Kabupaten Pidie dilaporkan empat kasus. Di mana kasus tersebut, adanya indikasi pidana pemilu dengan terlapor PPK Kembang Tanjong, PPK Mutiara Timur, dan PPK Tangse," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Pidie, Muhammad Khairullah kepada Serambinews.com, Senin (4/3/2024)
Ia menjelaskan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dengan rincian di Kembang Tanjong ada dua kasus.
Sementara di Mutiara Timur dan Tangse, masing-masing satu kasus. Kasus yang dilaporkan itu terkait penggelembungan suara, pengurangan suara, dan pergeseran suara caleg DPRK serta DPRA.
Ia menyebutkan, dari empat kasus di tiga kecamatan, saat ini telah masuk pada pembahasan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Menurutnya, dari empat kasus indikasi pidana pemilu, dua kasus telah memasuki tahap klarifikasi.
Bahwa klarifikasi itu dilakukan untuk percepatan dan penelitian terhadap alat bukti.
Antara lain dengan pengecekan jumlah suara dari formulir C-1 dan C Hasil Plano yang dibawa pelapor.
Kecuali itu, kata M Khairullah, Gakkumdu telah memanggil terlapor atau PPK Tangse, Mutiara Timur, dan Kembang Tanjong.
Pemanggilan PPK untuk diperiksa terhadap kasus indikasi pidana pemilu yang telah dilaporkan.
Namun, PPK di tiga kecamatan belum bersedia datang ke Kantor Sekretariat Panwaslih Pidie.
"PPK Kembang Tanjong baru satu kali kita panggil, tapi belum bersedia hadir. Sementara PPK Tangse sudah dua kali kita panggil, namun belum kunjung datang,” urai dia.
“Ada pun pemanggilan PPK Mutiara Timur yang jadwal dibahas Gakkumdu siang ini," jelasnya.
Menurutnya, jika PPK yang dipanggil tidak kunjumg memenuhi panggilan Gakkumdu, maka batas pemanggilan hanya dua kali.
Artinya terlapor tidak dipanggil ketiga kali.
"Jika terlapor tidak mau hadir, maka nantinya Gakkumdu yang menentukan langkah selanjutnya yang diputuskan dalam rapat pleno Gakkumdu," ujarnya.
Ia menambahkan, empat kasus itu dilaporkan partai politik nasional menyusul terjadinya penggelembungan suara DPRK dan DPRA, sehingga melaporkan PPK karena adanya indikasi tindak pidana pemilu.
Pihaknya belum bisa menyebutkan nama partai politik nasional.
Perbuatan itu melanggar Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilhan umum, yang menyebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena sengajanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana pejara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
" Saat ini, ada pelapor yang telah mengambil tiga fomulir untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu. Tapi, formulir itu belum dikembalikan sehingga belum ditulis dalam buku register," pungkasnya.(*)
Pemilu 2024
pidana pemilu
Gakkumdu
Panwaslih
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
parnas laporkan PPK
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.