Berita Banda Aceh

Boh Giri Matang dan Jengkol Abdya dalam Proses Pendaftaran Sebagai Indikasi Geografis dari Aceh

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dok Kemenkumham Aceh
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, disela-sela pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024).  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis
 
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jeruk Pamelo atau Boh Giri Matangglumpang Dua, Bireuen, dan jengkol Abdya masih dalam proses pendaftaran sebagai kekayaan alam Indikasi Geografis dari Aceh di DJKI Kemenkumham RI. 

DJKI adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Intelektual. 

Sedangkan Kopi Arabika Gayo, Minyak Nilam Aceh, dan Jeruk Keprok, sudah terdaftar sebagai kekayaan alam indikasi geografis dari Aceh, sehingga tak bisa lagi diklaim milik daerah lain. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

Acara ini di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024). 

Sedangkan pesertanya 105 orang dari unsur Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan beberapa instansi di Provinsi Aceh maupun kabupaten/kota di daerah ini.  

Baca juga: Rahasia Hidup Sehat, dr Zaidul Akbar Sarankan Kurangi Tiga Hal Ini : Berulang-Ulang Saya Katakan!

Antara lain dari Bappeda, Biro Hukum/Bagian Hukum, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata. 

"Selain yang sudah terdaftar dan dalam proses itu, terdapat beberapa potensi Indikasi Geografis yang saat ini sedang kami dorong agar segera didaftarkan. 

Antara lain Batu Giok Nagan Raya, Pala Tapaktuan dan Blangpidie, menyusul Coklat Pidie Jaya," kata Meurah Budiman. 

Meurah Budiman mengatakan untuk mendaftarkan Indikasi Geografis membutuhkan kerja sama berbagai pihak terkait guna mendapatkan informasi yang valid dan memiliki karakteristik yang spesifik.

Adapun tujuan Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan ini, kata Meurah, untuk memberikan pemahaman pentingnya mendaftarkan Indikasi Geografis serta pemberdayaan produk yang berpotensi meningkatkan pariwisata daerah.  

Meurah menjelaskan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang melindungi produk yang memiliki karateristik dari sumber daya alam, hasil kerajinan tangan maupun hasil industri adalah Indikasi Geografis. 

Baca juga: Ramadhan Sudah Semakin Dekat, Berikut 9 Orang yang Boleh Tak Puasa Menurut Buya Yahya

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam. 

Kemudian faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

"Sebagai provinsi yang memiliki kondisi geografis yang cukup beragam menjadi potensi penting untuk dapat memproduksi produk berkarakter khas daerah," katanya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved