Berita Banda Aceh
Boh Giri Matang dan Jengkol Abdya dalam Proses Pendaftaran Sebagai Indikasi Geografis dari Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kakanwil Kemenkumham Aceh ini menyebutkan perlindungan Indikasi Geografis menyasar berbagai tujuan.
Selain memberi proteksi terhadap potensi khas daerah dari peniruan atau penggunaan secara melawan hukum, juga dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat penghasilnya.
"Sekaligus memberikan keutungan bagi konsumen karena adanya jaminan kualitas produk. Indikasi Geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk dari wilayah.
Baca juga: HORE! Bantuan PIP SiPintar Kemdikbud 2024 Segera Cair, Siswa Akan Mendapatkan Dana hingga Rp 1 Juta
Label Indikasi Geografis akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
Selain itu produk tersebut juga dapat mejadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan wisata ke wilayah tersebut," jelasnya.
Untuk merealisasikannya, kata Meurah Budiman, memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.
"Kerja sama ini penting terkait pemeliharaan kualitas pascaterdaftarnya suatu produk Indikasi Geografis," ujarnya.
Lebih lanjut, Meurah Budiman, mengatakan tahun 2024 telah dicanangkan sebagai tahun tematik Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
Baca juga: Benyamin Netanyahu Sakit, Seluruh Agenda Penting hingga Perundingan Gencatan Senjata Dibatalkan
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis, dalam laporannya mengatakan pelaksanaan acara ini merupakan Program DJKI pada Kanwil Kemenkumham Aceh Tahun 2024.
Tujuannya untuk penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual dengan fokus tujuan memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui produk Indikasi Geografis.
Adapun pemateri acara sehari ini dari DJKI (Kemenkumham RI), Kementerian Perdagangan RI, KADIN Aceh, Sri Esti Haryanti, dan Suparyono dari MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja.
Seperti sering diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pendaftaran Indikasi Geografis ini secara online melalui laman SIMPAKI.DGIP.GO.ID.
Info lebih lanjut mengenai prosedur dan cara pendaftaran bisa diakses melalui website tersebut.
Pendaftaran dan info lebih lanjut juga bisa difasilitasi pihak Kanwil Kemenkumham Aceh. (*)
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.