Berita Pemilu 2024
KIP Siap Tuntaskan Rekapitulasi 4 Kecamatan Malam Ini, Kembang Tanjong Sisakan DPRA & DPRK
Empat kecamatan itu ditunda lantaran adanya perbaikan perolehan suara setelah adanya sanggahan dari saksi partai.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Pidie optimis menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingka kabupaten di Ruang Paripurna DPRK Pidie, Selasa (5/3/2024) malam ini.
Saat ini, menyisakan hanya Kecamatan Delima, Keumala, Muara Tiga (Laweung), dan Batee, yang belum menuntaskan hasil pleno penghitungan suara tingkat kabupaten.
Empat kecamatan itu ditunda lantaran adanya perbaikan perolehan suara setelah adanya sanggahan dari saksi partai.
Sementara tadi sore, Kecamatan Delima telah dibacakan hasil pembetulan angka perolehan suara DPRK.
Ada pun Kecamatan Kembang Tanjong menyisakan perolehan suara DPRA dan DPRK yang belum tuntas direkapitulasi.
"Kita optimis, malam ini akan kita tuntaskan perhitungan suara tingkat kabupaten. Sebab, deadline jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten hingga pukul 24.00 WIB," kata Ketua KIP Pidie, Ramli, MH menjawab Serambinews.com, Selasa (25/2/2024).
Ia menyebutkan, perbaikan angka setuju dilakukan setelah ada rekomendasi Panwaslih Pidie.
Sehingga Panwas, KIP dan saksi yang melakukan sanggah melakukan perbaikan.
Sebab, proses pemilu itu tidak boleh merugikan semua pihak.
Dominan yang disanggah saksi adalah angka perolehan suara DPRK.
"Kecamatan yang ditunda belum disahkan. Kecamatan tersebut akan disahkan kembali dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara," jelasnya.
Di sisi lain, kata Ramli, jika tidak selesai sesuai deadline malam ini, maka KIP akan menyurati KIP Aceh.
"Tapi, saya yakin malam ini selesai. Untuk jadwal pleno KIP setelah tuntas rekapitulasi hasil penghitungan suara,” urai dia.
“KIP Pidie akan menentukan jadwal setelah duduk dalam rapat KIP Pidie," pungkasnya.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.