Berita Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Tetapkan Hari Meugang Ramadhan 1445 H

Pemkab Abdya) melalui Surat Edaran (SE) Bupati Abdya resmi menetapkan hari Meugang puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Dok Humas
Pj Bupati Aceh Barat Daya, H Darmansah 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) melalui Surat Edaran (SE) Bupati Abdya Nomor 450/304, tertanggal 04 Maret 2024, resmi menetapkan hari Meugang puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

SE yang ditandatangani Pj Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM, tersebut ditujukan kepada para Camat dalam wilayah kabupaten Abdya

Berdasarkan SE tersebut, pelaksanaan hari Meugang puasa tahun ini ditetapkan pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Demi kelancaran dan ketertiban, SE tersebut juga mengatur beberapa hal terkait penjualan daging Meugang, antara lain penjualan daging Meugang dianjurkan di tempat yang aman, bersih, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga: Apkasindo Aceh Ingatkan Perusahaan PKS tak Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit Jelang Meugang Puasa

Selain itu, ternak yang dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular, dibuktikan dengan Surat Kir Kesehatan Ternak dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Pemerintah Abdya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Sementara itu, untuk penetapan 1 Ramadhan 1445 H, Pemkab Abdya akan mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pj Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM menginstruksikan kepada para Camat Se Abdya untuk dapat menginformasikan SE tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.(*)

Baca juga: Stok Sapi dan Kerbau untuk Meugang Puasa Capai 2.068 Ekor, Segini Prediksi Harga Daging di Pidie

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved