Kamu Kena Tilang? Begini Cara Bayar Tilang Kendaraan Bermotor Lewat Teller, ATM & Mobile Banking BRI

Berikut cara membayar denda tilang melalui Bank BRI dalam Operasi Keselamatan 2024.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Jajaran Satlantas Polres Bireuen, Senin 907/02/2022) menggelar razia berbagai jenis kendaraan di kawasan lampu merah depan pendopo Bupati Bireuen, belasan pengendara diberikan surat tanda tilang. SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS 

SERAMBINEWS.COM – Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut ?

Cara Bayar Denda Tilang

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang:

1. Bayar tilang via Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Operasi Keselamatan 2024

Sebagaimana diketahui, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dimulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/4/2024).

Operasi Keselamatan 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Adapun Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.

Sasaran Pelanggaran

Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian selama Operasi Keselamatan 2024:

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved