Kamu Kena Tilang? Begini Cara Bayar Tilang Kendaraan Bermotor Lewat Teller, ATM & Mobile Banking BRI

Berikut cara membayar denda tilang melalui Bank BRI dalam Operasi Keselamatan 2024.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Jajaran Satlantas Polres Bireuen, Senin 907/02/2022) menggelar razia berbagai jenis kendaraan di kawasan lampu merah depan pendopo Bupati Bireuen, belasan pengendara diberikan surat tanda tilang. SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendaran sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda 2) dan sabuk pengaman (kendaraan roda 4 atau lebih)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan Arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Over Dimension dan Over Loading

9. Knalpot Brong

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus / rahasia.

Operasi Keselamatan yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri seringkali juga menindak pengendara yang tidak tertib.

Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI/Mikael Dafit)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Tata Cara Pembuatan SIM Baru Online 2024, Ini Syarat dan Besar Biayanya

Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai 4 Maret, Catat Pelanggaran yang Ditindak

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved