Berita Pemilu 2024
KIP Keluarkan Paksa Anggota PPK dari Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara di DPRK Pidie
Anggota PPK Kembang Tanjong bernama Khalil dikeluarkan secara paksa oleh polisi setelah diperintahkan Komisioner KIP Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie mengeluarkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kembang Tanjong dari rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di Ruang Paripurna DPRK Pidie, Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 23.49 WIB.
Anggota PPK Kembang Tanjong bernama Khalil dikeluarkan secara paksa oleh polisi setelah diperintahkan Komisioner KIP Pidie.
Hal ini dilakukan lantaran Khalil tidak bersedia melanjutkan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk caleg DPRA.
Pantauan Serambinews.com, Selasa (5/3/2024), rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibacakan anggota PPK Kembang Tanjong memanas saat dibacakan perolehan suara terhadap caleg DPRA dari Partai Aceh.
Sebab, adanya dua form D Hasil yang diterbitkan PPK Kembang Tanjong, yang tertuang angka berbeda terhadap caleg DPRA dari Partai Aceh.
Saat itulah aksi protes dari saksi partai lain dilayangkan kepada PPK hingga Komisioner KIP Pidie.
Rapat rekapitulasi tingkat kabupaten itu dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Pidie, Edi Kurniawan.
Aksi protes terhadap PPK Kembang Tanjong yang hadir tiga orang itu sempat menyita waktu lama dan membuat suasana rapat berubah menjadi gaduh.
Protes tersebut dilayangkan antara lain dari saksi PBB, saksi Partai Gelora, dan saksi Partai Ummat.
Pimpinan rapat berulangkali memberikan penjalasan, tapi belum adanya titik temu terhadap protes saksi.
Akhirnya pimpinan rapat menskors sidang selama 20 menit.
Saat rekapitulasi dilanjutkan, pimpinan sidang meminta form D Hasil yang dipegang antara lain dari saksi Partai PBB, Gelora, Partai Ummat, PPP, dan saksi partai lainnya, untuk disandingkan dengan form D Hasil dipegang Panwaslih.
Hasilnya, pimpinan rapat Edi Kurniawan mensahkan form D Hasil yang dipegang saksi partai dan Panwaslih.
Pengesahan tersebut, ternyata tidak diterima anggota PPK .
Pemilu 2024
rapat pleno KIP
KIP Pidie
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
PPK Kembang Tanjong
DPRK Pidie
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.