Berita Aceh Timur
Lagi, Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika & Barang Ilegal
Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan sabu-sabu seberat 1.005 gram, ganja sebanyak 2.547 gram, dan ekstasi sejumlah 1.070 butir.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan sabu-sabu seberat 1.005 gram, ganja sebanyak 2.547 gram, dan ekstasi sejumlah 1.070 butir.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika dan barang ilegal pada Kamis, (7/3/2024).
Barang bukti tersebut dihasilkan dari pengungkapan 107 perkara sejak Juni 2023 hingga Maret 2024, di mana 87 di antaranya merupakan kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan sabu-sabu seberat 1.005 gram, ganja sebanyak 2.547 gram, dan ekstasi sejumlah 1.070 butir.
Selain itu, juga termasuk dalam pemusnahan ini adalah kosmetik ilegal hasil penangkapan bea cukai, puluhan unit handphone, dua pucuk senjata api jenis Revolver, airsoft gun, serta dua senjata tajam.
Proses pemusnahan barang bukti untuk sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di-blender dan dibuang ke sapti tank, sementara ganja dan alat kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Handphone yang menjadi barang bukti dipecahkan, sedangkan dua senjata api dan senjata tajam dipotong dengan gerinda.
"Penyelenggaraan pemusnahan barang bukti ini mencerminkan tugas Kejaksaan sebagai pelaksana dalam proses peradilan pidana," ujar Lukman Hakim, Ketua Kejari Aceh Timur.
Tujuan dari pemusnahan ini adalah sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika oleh pihak yang bertanggung jawab.
"Harapan kami, Aceh ke depan dapat terbebas dari narkoba, mewujudkan generasi emas pada masa yang akan datang," ungkapnya.(*)
Baca juga: Polres Bireuen Blender Sabu 1,4 Kilogram, Tersangka Disuruh Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky akan Ekspor Tuna Sirip Kuning, Jalin Kerjasama Dengan Trans Continent |
![]() |
---|
Divonis 22 Tahun Penjara, 4 WN Myanmar Punya 7 Hari untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Reza Alfian & Rauthaza Falya Dinobatkan Jadi Agam dan Inong Aceh Timur 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Anggota TNI |
![]() |
---|
Tanah Bersertifikat di Aceh Timur Diserobot Oknum Warga, Pemilik Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.