Berita Aceh Barat

Pria Paruh Baya di Aceh Barat Rudapaksa Gadis ABK, Korban Setahun Bungkam, Alami Cemas dan Ketakutan

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban untuk pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Pria Paruh Baya di Aceh Barat Rudapaksa Gadis ABK, Korban Setahun Diam: Alami Cemas dan Ketakutan 

Kasus pelecehan yang dibarengi dengan tindakan bejat rudapaksa kembali terjadi di Aceh.

Peristiwa kali ini melibatkan seorang korban perempuan berusia 17 tahun yang sedang menempuh pendidikan semester 1 di Kota Lhokseumawe.

Korban dilecehkan dan dirudapaksa oleh abang letingnya sendiri, FS (19).

Adapun kejadian ini diawali dengan modus FS mengajak korban keluar untuk makan malam.

Namun korban malah dilecehkan dan dirudapaksa oleh FS beberapa kali dalam satu malam itu.

Adapun kejadian itu dilakukan oleh pelaku FS di dalam mobil yang dikendarainya.

Usai kejadian, korban menceritakan kejadian ini kepada temannya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yedi Suparman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa FS pada Kamis (29/2/2024).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap korban.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat;

“Menghukum terdakwa FS dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 12 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam nomor putusan 1/JN/2024/MS.Lsm.

Adapun kejadian ini bermula pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (IST)

Saat itu terdakwa datang menjemput korban di kos nya di kawasan Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk mengajak makan di luar.

Awalnya korban menolak namun akhirnya karena di desak oleh terdakwa, akhirnya korban pun masuk ke dalam mobil terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved