Berita Kutaraja
Reses ke Kuta Alam, Farid Dicurhati Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Soal Gaji tak Kunjung Dibayar
"Kami memohon kepada ustaz yang berada di DPRK Banda Aceh agar ada solusi bagi kami para guru kontrak,” pinta dia.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah seorang tenaga kontrak yang bekerja pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh curhat kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar (FNU) perihal gaji mereka yang tidak kunjung dibayar.
Hal tersebut disampaikan yang bersangkutan saat Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar melaksanakan silaturahmi dalam rangka reses I masa persidangan II tahun 2024 dengan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kuta Alam di Gedung Bapelkes Aceh, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan, saat ini dirinya bersama banyak tenaga kontrak lainnya sedang menghadapi masalah yang sangat krusial.
Di mana, kata tenaga kontrak tersebut, Pemerintah Aceh belum membayar gaji mereka sejak bulan Januari 2024 lalu.
"Sedangkan hidup harus terus berjalan, bagaimana kami terus melewati hari-hari yang kebanyakan dari kami hanya berharap dari gaji kontrak ini, terlebih biaya hidup di Banda Aceh lumayan besar," ucapnya.
Karena itu, ia meminta Ketua DPRK Banda Aceh agar memperjuangkan hak mereka segera dibayar, sebab sampai saat belum ada kejelasan waktu penyelesaian.
"Kami memohon kepada ustaz yang berada di DPRK Banda Aceh agar ada solusi bagi kami para guru kontrak,” pinta dia.
“Kami sangat merasa kesulitan biaya hidup hampir tiga bulan, apalagi bulan puasa Ramadhan sudah di depan mata," ungkapnya.
"Mungkin bisa diberikan pinjaman kepada kami dengan jaminan SK kontrak kami," ujarnya di hadapan 300-an peserta yang hadir.
Sementara itu, Farid Nyak Umar mengaku merasa prihatin dengan nasib para tenaga kontrak yang belum menerima honor hingga saat ini.
Menurutnya, kondisi ini akan sangat memberatkan, mengingat saat ini sedang meugang jelang Ramadhan.
Farid menjelaskan, terlambatnya pembayaran gaji non-ASN atau tenaga kontrak Pemerintah Aceh akibat adanya kisruh yang berujung dengan penundaan realisasi APBA 2024.
Berbeda dengan nasib ASN yang mana gaji mereka sudah dibayarkan setelah keluarnya Pergub Nomor 11 Tahun 2024, beberapa waktu lalu.
"Meskipun ini merupakan kewenangan pihak Provinsi Aceh, tapi aspirasi dan keluhan ini disampaikan kepada kami, maka kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk meneruskan aspirasi ini kepada pihak terkait," tutur Farid.
Farid berharap, Pemerintahan Aceh segera mencari solusi agar persoalan ini bisa segera selesai.
“Semoga segera ditemukan solusi bijak oleh Pemerintah Aceh," pungkas Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh tersebut.(*)
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar
reses
tenaga kontrak
Farid dicurhati tenaga kontrak
gaji tenaga kontrak
Pemerintah Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Panjat Tebing Aceh Sumbang Empat Medali |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.