Berita Banda Aceh

Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

"Kasusnya sudah tahap II, tadi siang JPU menerima kedua tersangka tersebut," kata Ali.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penyidik Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024). 

"Kasusnya sudah tahap II, tadi siang JPU menerima kedua tersangka tersebut," kata Ali.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU.

Dia mengatakan, mereka adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal.

"Kasusnya sudah tahap II, tadi siang JPU menerima kedua tersangka tersebut," kata Ali.

Dia mengatakan, kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, kata Ali, kedua tersangka sejak 2016-2018  mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

Kedua tersangka kemudian melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp 2.918.450.000, atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

"Untuk Ibrahim terbukti memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131 juta dan Dedi Safrizal Rp Rp 2.360.950.000," jelasnya.

Baca juga: Tunjukkan Siapa Aktor Intelektual Kasus Beasiswa

Kemudian saksi Khairul Bahri Rp 54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000. Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp 3.554.000.000.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (*)

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Beasiswa Masih Belum Lengkap, Sudah 3 Kali Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda

 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved