Berita Luar Negeri

KPK Tangkap 4 Pegawai Negeri atas Dugaan Suap Rp 16,6 M dari Sindikat Tembakau, 1 Orang Buron

"sindikat tersebut juga kedapatan terlibat dalam kegiatan pencucian uang dengan cara mencuci uang menggunakan rekening usaha 'perusahaan hantu'"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Bernama via The Sun
Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) menangkap empat pegawai negeri dan empat orang lainnya atas dugaan suap senilai 5 Juta Ringgit atau Rp 16,6 miliar, Selasa (12/3/2024). 

KPK Tangkap 4 Pegawai Negeri atas Dugaan Suap Rp 16,6 M dari Sindikat Tembakau, 1 Orang Buron

SERAMBINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) menangkap empat pegawai negeri dan empat orang lainnya atas dugaan suap senilai 5 Juta Ringgit atau Rp 16,6 miliar, Selasa (12/3/2024).

Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran alias buron.

Dugaan suap yang melibatkan pegawai negeri ini merupakan sindikat penyelundupan tembakau, rokok, dan alkohol melalui pintu kedatangan negara.

Menurut sumber, keempat pria tersebut, berusia 40-an dan 50-an, ditangkap di Lembah Klang antara pukul 11.00 hingga 16.00 kemarin dalam operasi khusus yang dilakukan KPK Malaysia, Dewan Pendapatan Dalam Negeri (LHDN) dan Bank Negara Malaysia (BNM).

Orang-orang tersebut ditahan selama empat hari sejak ditangkap hingga Jumat (15/3/2024) setelah Hakim Irza Zulaikha Rohanuddin mengizinkan permohonan lembaga antirasuah tersebut di Pengadilan Magistrate Putrajaya.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Bos Sriwijaya Air dan 2 Kantor, Sita Rp 33 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah

Dalam operasi tersebut, MACC menangkap delapan orang, termasuk empat pegawai negeri sipil, yang diyakini bersekongkol dengan sindikat tersebut sejak 2018 hingga 2023.

“Sejauh ini, sindikat tersebut diyakini telah menyebabkan kebocoran pendapatan pajak yang diperkirakan sekitar RM 400 juta (Rp 1,3 Triliun),”

“dan telah memberikan suap lebih dari RM 8 juta (Rp 26,5 Miliar) kepada beberapa individu termasuk pegawai negeri untuk menyelundupkan tembakau kunyah, rokok, alkohol dan beberapa barang lainnya,” kata sumber itu, dikutip dari The Sun.

KPK Malaysia juga menyita berbagai barang seperti ponsel, laptop, komputer pribadi, uang tunai, rumah dan mobil, yang diperkirakan bernilai hampir RM 6 juta (Rp 19,9 Miliar).

Mereka juga membekukan 237 rekening bank yang melibatkan total hampir RM 12 juta (Rp 39,8 Miliar).

Sindikat tersebut diduga menggunakan modus penggunaan rekening gelap untuk melakukan transaksi pembayaran (menyuap) kepada pegawai negeri yang bersekongkol dengan mereka, kata sumber tersebut.

“Selain itu, sindikat tersebut juga kedapatan terlibat dalam kegiatan pencucian uang dengan cara mencuci uang menggunakan rekening usaha 'perusahaan hantu', melalui money changer dan perusahaan peminjaman uang berizin,” tambah sumber tersebut.

Baca juga: 22 Perkara Diputus Bebas, MaTa: Vonis Bebas untuk Terdakwa Korupsi Jadi Tren di Pengadilan Tipikor

Pimpinaan Utama KPK Malaysia, Tan Sri Azam Baki ketika dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 17(a) UU MACC tahun 2009 dan Pasal 165 Hukum Pidana.

Ia juga mengatakan MACC juga akan mengajukan penahanan terhadap lebih banyak orang yang ditangkap berdasarkan Pasal 17(b) UU MACC tahun 2009. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved