Berita Pemilu 2024
Merasa Dicurangi dalam Pemilu 2024, PKS Lapor PDIP ke Panwaslih Aceh
Rafly mengatakan, dugaan penggelembungan suara ini ditemukan setelah PKS melakukan analisis data hasil rekapitulasi suara.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Saifullah
Laporan Hendrik | BandaAceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh mendatangi Kantor Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Rabu (13/3/2024).
Kedatangan mereka untuk melaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan penggelembungan suara pada lima kabupaten di Aceh dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil 1.
Kepada wartawan usai melakukan pelaporan, calon legislatif (caleg) DPR RI dari PKS, Rafly Kande mengatakan, pihaknya telah membawa berkas dan data-data penggelembungan suara untuk salah satu partai politik nasional yakni PDI Perjuangan, dalam hal ini jumlahnya berkisaran sekitar 23.172 suara yang menyebar di lima kabupaten.
“Dugaan penggelembungan suara PDI Perjuangan itu terjadi di lima kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Simeulue, dan Kota Banda Aceh,” sebut Rafly.
Rafly mengatakan, dugaan penggelembungan suara ini ditemukan setelah PKS melakukan analisis data hasil rekapitulasi suara.
Bahkan, ditemukan perbedaan signifikan antara C Hasil dengan D Hasil.
"Dari kita lihat dari data internal partai kita (PKS) kita memperoleh kursi,” beber Rafly.
“Oleh sebab itu, kita datang hari ini bersama caleg lainnya dan ketua PKS Aceh untuk meminta supaya institusi ini (Panwaslih Aceh) berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, calon anggota DPR RI, Ghufron Zainal Abidin mengatakan, pihaknya melaporkan PDI Perjuangan karena mempunyai bukti terhadap dugaan penggelembungan suara.
Bahkan, kata Ghufron, pihaknya sudah menyampaikan ke Panwaslih Aceh dengan bukti yang cukup dan itu merugikan partai PKS yang seharusnya mendapatkan kursi Dapil 1 Aceh untuk DPR RI.
"Tentu kami masih percaya lembaga Panwaslih Aceh akan melaksanakan tugas dengan baik. Jadi kita yakin bahwa laporan kita ini akan ditindaklanjuti," kata Ghufron.
Sementara itu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani menyebutkan, pihaknya bakal mengkaji terkait dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Meskipun masih ada proses di Mahkamah Konstitusi (MK), kami tetap melakukan kajian terhadap laporan ini," kata Safwani.
Safwani menyebutkan, kajian ini dilakukan dengan melihat uraian peristiwa yang terjadi, bukti dan saksi, serta menyandingkannya dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika hasil memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Selain itu, kata Safwani, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan PKS.
"Kami mengikuti petunjuk dari Bawaslu RI. Laporan dari PKS sudah kami terima dan dikaji," sebutnya.
Untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), baik untuk Dapil 1 maupun Dapil 2.
Berdasarkan data pleno rekapitulasi Model D Hasil Prov-DPR KIP Aceh, lima petahana anggota DPR RI asal Aceh periode 2019-2024, tidak bisa melanjutkan langkahnya ke Senayan.
Mereka tergantikan dengan wajah-wajah baru, yaitu Zulkarnaini Ampon Bang dari Partai Golongan Karya (Golkar), Muslim Aiyub dari NasDem, dan Jamaluddin Idham dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketiga pendatang baru DPR RI Dapil Aceh 1 tersebut berhasil menyingkirkan para petahana yakni Fadhlullah dari Partai Gerindra, Rafly Kande dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Salim Fakhry dari Partai Golongan Karya.
Sementara di Dapil Aceh 2, wajah baru anggota DPR RI diisi oleh Samsul Bahri alias Tiyong dari Partai Golkar dan Irsan Sosiawan dari Partai NasDem.
Sedangkan petahana yang tersingkirkan di Dapil Aceh 2 adalah Muslim dari Partai Demokrat dan Anwar Idris dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(*)
Pemilu 2024
Penggelembungan Suara
Rekapitulasi Suara
Panwaslih Aceh
PKS
PDIP
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.