Ramadhan 2024
Mimpi Basah di Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?
Pasalnya, mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Salah satu perkara yang membatalkan puasa yaitu keluar air mani dengan sengaja. Lantas, bagaimana jika mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadan?
Dalam Materi Fikih oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA dijelaskan bahwa para ulama menetapkan bahwa mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa, dikutip dari mpu.bandaacehkota.go.id.
Pasalnya, mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.
Mimpi basah akibat tidur siang pada puasa Ramadan dianggap tidak membatalkan karena orang yang tidur tidak akan mampu mengendalikan mimpinya.
Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Berikut bunyinya,
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Sementara itu, dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii menyebut, mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.
Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.
Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).
Baca juga: Sudah Witir Saat Tarawih, Perlukah Shalat Witir Lagi Setelah Tahajud? Simak Hukumnya Menurut UAS
Apakah Mimpi Basah saat Puasa Harus Mandi Wajib?
Untuk melanjutkan puasa setelah mimpi basah, seseorang tidak diharuskan untuk melaksanakan mandi wajib.
Hal ini seperti dikutip dari Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.
Landasan ini didasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. Mereka berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.