Pria di Jember Cekik dan Banting Mantan Kekasih, Sakit Hati Pertunangannya Batal
Tak hanya pertunangannya saja yang batal, kini pria di Jember inisial MA (27) warga Sumbersari ditangkap polisi.
Baca juga: Prada Yuwandi yang Membunuh Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Respon Ayah Korban
Hasil keuntungan penjualan barang curian tersebut mereka bagi tiga sesuai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Tetapi tidak lama setelah kejadian itu MA ditangkap berkat laporan dari korban.
"Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa sepeda motor milik pelaku saat melakukan kejahatan. Serta smartphone pelaku yang digunakan untuk memposting jual beli sepada motor curian," bebernya.
Atas ulahnya tersebut, Bayu mengaku menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Sementara untuk tersangka yang menjadi penadah, kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 junco pasal 56 ayat 1 atau Pasal 480 KUHP," tegasnya.
Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan Hari Keempat, Simak Amalan saat Sahur
Baca juga: Sedang Asyik Balap Liar, Puluhan Remaja di Aceh Besar Kocar-Kacir Saat Didatangi Polisi
Baca juga: Rebusan Daun Kelor Ternyata Cocok untuk Penderita Diabetes Karena Ampuh Turunkan Gula Darah
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Jember Ngamuk Diputus Tunangannya, Korban Di-Smack Down dan Dicekik, Motornya Dibawa Kabur,
Keluarga Korban Bantah Tak Bayar Upah Kerja Pelaku, Kasus Pembunuhan Pria di Meulaboh |
![]() |
---|
Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Berjatuhan , Wanita Ini Mengaku Belasan Juta Uangnya Melayang |
![]() |
---|
Siswa MAN Kota Tegal Bonyok Dianiaya Kakak Kelas Gegara Wanita, Sang Ibu Nangis Minta Keadilan |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Siswa SMP di Simalungun, Kepala Terbungkus Plastik dan Kedua Tangan Terikat |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Jambi Usai Cekcok, Rezan Minum Racun Kaget Winda Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.