Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Suap, Bakal Ajukan Pleidoi

JPU KPK menuntut Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dipindana selama 13 tahun dan delapan bulan penjara

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Selain perkara suap, Komisi Antirasuah kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka.

Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.

Bakal Ajukan Pleidoi

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan merasa dizalimi setelah dituntut hukuman penjara 13 tahun 8 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu disampaiakan Hasbi usai mendengar tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 13 tahun dan delapan bulan penjara terhadap dirinya.

“Zalim,” ucap Hasbi singkat usai mendengar pembacaan tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, Hasbi Hasan dan tim penasihat hukumnnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

 

 

Baca juga: Anggota Basarnas Tewas saat Evakuasi Warga Mau Akhiri Hidup di Atas Tower, Korban Terjatuh Didorong

Baca juga: VIDEO Detik-detik Helikopter Ukraina Sedang Isi BBM Hancur Lebur Dirudal Rusia

Baca juga: Harga Logam Mulia Rp 1.080.000 Per Gram di Pasar Langsa, Ini Rincian Harga Emas Edisi 14 Maret 2024

Kompas.com: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved