Breaking News

THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen

MenPANRB Azwar Anas menambahkan, tunjangan kinerja sebesar 100 persen juga menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13.

Editor: Faisal Zamzami
LIPUTAN6
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI serta Polri pada tahun ini naik 8 persen. Lantaran, gaji pokok mereka juga naik sebesar itu mulai Januai 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang THR dan gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ya THR-nya naik 8 persen. Untuk pensiunan, karena (pensiunan pokok) naik 12 persen, ya (THR dan gaji ke-13) ikut naik 12 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Sri Mulyani mengatakan, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Bisa juga dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024.

MenPANRB Azwar Anas menambahkan, tunjangan kinerja sebesar 100 persen juga menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13.

“Komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja 100 persen untuk PNS pemerintah pusat, dan 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN di daerah,” tuturnya.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini telah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menjelaskan, pada 2019 sebelum pandemi melanda, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja atau tukin.

“Sehingga dapat 14 gaji dalam setahun,” ucap sang Bendahara Negara.

 
 Lalu saat Covid merebak di 2020, gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum serta tanpa tukin. Kedua insentif itu juga hanya diberikan kepada ASN pelaksana.

“Pejabat negara enggak dapat, eselon I, eselon II, jabatan fungsional madya setara eselon Idan II enggak dapat,” sebutnya.

Kemudian pada 2021, komponennya masih sama, namun diberikan untuk seluruh PNS. Selanjutnya di 2022 saat APBN mulai membaik, PNS mendapat THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/umum, tukin 50 persen dan diberikan untuk semua ASN di pusat dan daerah, termasuk pejabat negara.

“(Tahun) 2023 masih pakai rumusan sama, yaitu gapok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, 50 persen tukin. Lalu kita kasih juga ke guru yang bukan ASN dan tunjangan professor,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

 

Baca juga: PNS Full Senyum! Ini Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Catat Nominalnya

 

 

THR dan Gaji ke-13 PNS Bebas Potongan Iuran, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tidak dipotong iuran dan bebas pajak. Lantaran pajaknya ditanggung oleh pemerintah. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024.

Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Ayat 2 pasal yang sama, disebutkan bahwa Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 menggunakan komponen bulan Mei,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang THR dan gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: PNS Full Senyum! Ini Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Catat Nominalnya

Adapun pemerintah telah menyiapkan Rp50,8 triliun untuk THR dan Rp48,7 triliun untuk gaji ke-13. Sehingga totalnya Rp99,5 triliun.

Sri Mulyani menerangkan, pada tahun 2023 APBN yang digunakan untuk pembayaran THR adalah sebesar Rp21,4 triliun. 

Dimana Rp11,7 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan. Kemudian yang bersumber dari APBD sebesar Rp17,4 triliun.

Sementara untuk tahun 2024, pemerintah mengeluarkan dana dari APBN sebesar Rp18 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri. Kemudian  untuk pensiunan sebesar Rp11,65 triliun.

Selanjutnya dana dari APBD 2024 sebesar Rp19 triliun.

“Sehingga total seluruh anggaran (THR) pusat dan daerah sebedar Rp48,7 T yang akan dibayarkan mulai 2 minggu ke depan,” ujarnya.

 
Untuk anggaran gaji ke-13, pada 2023 totalnya sebesar Rp38,8 triliun dan tahun ini meningkat jadi Rp50,8 triliun.

 

Dimana anggaran pusat naik dari Rp21,4 triliun jadi Rp29,7 triliun karena tukin yang diberikan 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok PNS

Sedangkan untuk daerah naik dari Rp17,4 triliun di 2023 jadi Rp21,1 triliun.

“Total gaji ke-13 yang kan dibayarkan Juni dari APBN dan APBD sebesar Rp50,8 triliun,” sebutnya.

 

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditikam di Makassar, Pelaku Diburu Polisi

Baca juga: Hizbullah Siap Berperang Melawan Israel, Hassan Nasrallah tak Ingin Iran Terlibat

Baca juga: Mesir Ingatkan Israel Soal Serangan Militer ke Rafah, Berupaya Keras Capai Gencatan Senjata di Gaza

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved