Rabu, 27 Mei 2026

Ramadhan 2024

Bukan Haid Tapi Pengaruh KB, Apa Hukum Puasa Bagi Wanita yang Mengeluarkan Darah?Ini Kata Buya Yahya

Bukan haid, apa hukum wanita berpuasa namun masih mengeluarkan darah karena pengaruh alat kontrasepsi KB?

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Menjelaskan Terkait Hukum Puasa Wanita yang Mengeluarkan Darah. 

Bukan Haid Tapi Pengaruh KB, Bagaimana Hukum Puasa Wanita yang Mengeluarkan Darah?

SERAMBINEWS.COM - Bukan haid, apa hukum wanita berpuasa namun masih mengeluarkan darah karena pengaruh alat kontrasepsi KB? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan untuk berpuasa, bahkan jika berpuasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

Namun, bagaimana bila perempuan tersebut masih mengeluarkan darah melalui miss v-nya, tetapi darah tersebut bukan darah haid.

Adapun darah tersebut berasal dari hasil efek penggunaan KB sampai enam bulan melahirkan masih keluar darah.

Apakah puasa perempuan tetap diperbolehkan atau tidak?

"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bagaimana jika puasa masih saja mengeluarkan darah tapi bukan haid? Darah hasil penggunaan KB sampai 6 bulan melahirkan masih keluar darah bagaimana puasanya? Sedang itu darah bukan mens atau nifas," demikian tanya jamaah tersebut dikutip dari laman buyayahya.org, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Jamaah Bertanya Apa Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Buya Yahya: Haram Jika Terjadi Hal Ini 

Mendapat pertanyaan itu, Buya Yahya menjelaskan untuk mengetahui haid atau bukan haid, itu bukan dengan pil KB, tapi mengikuti rumus haid.

Pil KB tidak akan mengubah rumus haid.

Untuk mengetauhi darah itu haid atau nifas adalah dengan rumus khusus haid dan nifas.

Kata Buya, setidaknya rumus haid ada lima.

1. Dia (perempuan) telah berusia 9 tahun hijriah atau lebih.

2. Darah keluar setelah didahului suci 15 hari 15 malam atau lebih.

3. Darah tidak kurang dari 24 jam (dalam jangka 15 hari).

4. Darah tidak lebih dari 15 hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved