Breaking News

Sudah Punya 2 Istri, Ayah di Kendari Masih Tega Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku DS (41) berulang kali ke putrinya TDR (14) saat kondisi rumah sepi.

Editor: Amirullah
ist
Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai merudapaksa anak kandungnya. Insiden tersebut terjadi di rumah tersangka tepatnya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (11/3/2024). 

Saat ini, pelaku sudah berada di Mako Polsek Poasia guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dipengaruhi Miras, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulangkali di Kendari

Kronologi seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rudapaksa anak kandungnya berulangkali.

Sosok tersangka berinisial DS (41) melakukan aksi bejatnya sejak bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024.

DS diamankan jajaran Mako Polsek Poasia, pada Senin (11/3/2024).

Tersangka melakukan aksi bejat terhadap anaknya dalam pengaruh minuman keras (miras).

"Jadi tersangka merudapaksa anaknya setelah mengonsumsi miras dan di dalam rumah sedang sepi," jelas Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, Jumat (15/3/2024).

Korban Diancam: Jangan Bilang sama Mama

Setelah melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam sang anak agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

"Selesai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan berkata, 'jangan bilang sama mama', sehingga korban hanya pasrah," ungkap Jumiran.

Usai berulangkali dirudapaksa sang ayah, korban mengadukan hal tersebut kepada sepupunya.

"Ketahuan ini, awalnya korban cerita kejadian pertama kali kepada sepupunya, jadi sepupunya langsung cerita kepada orangtua korban," beber AKP Jumiran.

Lalu, pada Senin (11/3/2024) ibu korban berinisial H (41) mengadukan perbuatan suaminya tersebut kepada Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia.

"Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS yang sedang berada di rumah istri keduanya," pungkas AKP Jumiran.

Motif Nafsu

Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia membeberkan motif ayah rudapaksa anak kandung di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka DS (41) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya berulangkali sejak bulan Agustus 2023 hingga Februari 2024.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tega melakukan aksinya tersebut saat melihat anaknya sedang berada dalam rumah sendirian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved