Bireuen

Rawa Paya Nie Kutablang Bireuen Tidak Boleh Dialihfungsikan

Hal ini disampaikan Camat Kuta Blang terkait informasi pada bagian pinggir rawa tersebut diduga ada yang mulai menanam kelapa sawit.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Rawa Paya Nie Kutablang Bireuen Tidak Boleh Dialihfungsikan - san-rawa-Paya-N.jpg
Dok Kordinator Koalisi
Kawasan rawa Paya Nie, Kutablang Bireuen diduga ditanami sawit.
Rawa Paya Nie Kutablang Bireuen Tidak Boleh Dialihfungsikan - Foto-udara-Paya-Nie.jpg
Dok Kordinator Koalisi
Foto udara kawasan rawa Paya Nie, Kutablang Bireuen yang diduga mulai dirambah untuk ditanami sawit.

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kawasan Rawa Paya Nie Kutablang Bireuen yang mencakup sejumlah desa tidak boleh dialihfungsikan dan kawasan tersebut harus dijaga kelestariannya sebaik mungkin. 

Hal tersebut disampaikan Camat Kuta Blang, Bireuen, Salamuddin SPd kepada Serambinews.com, Minggu (17/3/2024) terkait informasi pada bagian tertentu kawasan rawa tersebut diduga ada yang menanam kelapa sawit.

Camat mengaku ianya belum mendapat laporan adanya dugaan areal di pinggiran tertentu sudah ditanami sawit. “Saya belum mendapat laporan dari para kepala desa dan kami akan turun melihat secara dekat dugaan tersebut,” ujarnya.

Disebutkan, kawasan Paya Nie adalah kawasan resapan air yang merupakan suatu wilayah ekologi (ecoregion) dataran rendah yang terdapat di wilayah Kabupaten Bireuen meliputi Desa Kulu Kuta, Gle Putoh, Buket Dalam, Paloh Dama, Paloh Raya, Paloh Peuradi, Blang Mee dan menjadi wewenang pusat.

Secara administrasi, areal Paya Nie ini merupakan bagian dari Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen yang luasnya 304,19 hektare. Secara geografis areal Paya Nie ini terletak pada posisi 5.11.38 Lintang Utara dan 96.50.27 Bujur Timur. 

Direktur Aceh Wetland Foundation (AWF), Yusmadi Yusuf.kepada Serambinews.com mengatakan, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan
bawahan. 

Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialih fungsi pada peruntukan lain. Ini menjadi tantangan konservasi ke depan adalah bagaimana membangun Paya Nie berbasis kepentingan konservasi dan jasa lingkungan yang tidak mengalih fungsi rawa sebagai daerah resapan air.

Namun dalam satu dekade terakhir ini, areal Paya Nie mengalami penyusutan debit air dan diperkirakan telah mengalami degradasi lahan/hutan seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat untuk melakukan ekspansi lahan rawa menjadi areal pertanian dan perkebunan kelapa sawit.

Konversi rawa ini akan terjadi perubahan pada pola penggunaan lahan yang memberikan implikasi luas pada perubahan tata lingkungan dan pola kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Paya Nie.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved