Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Sahur dalam Keadaan Berjunub, Apakah Puasanya Sah? Simak Penjelasannya

junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak.

Editor: Amirullah
Tribun WOW/IST
Ilustrasi pria mandi wajib 

SERAMBINEWS.COM - Penting bagi umat muslim untuk melakukan mandi junub (mandi wajib atau mandi besar) sebelum menjalankan puasa Ramadhan.

Sebagai informasi, junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak.

Lantas, apakah sah puasa seseorang yang waktu subuh sudah masuk tapi masih dalam keadaan junub?

Pembahasan yang diangkat pada kesempatan kali ini adalah mengenai permasalahan suami istri di bulan Ramadhan.

Mungkin ini terlihat “saru” (kurang sopan) untuk dibahas, tetapi kami menilai ini adalah pembahasan yang penting.

Tidak sedikit yang belum mengetahuinya.

Jadi kami mohon maaf, jika bahasan ini terlihat kurang sopan.

Kita ketahui bersama bahwa di siang hari ketika berpuasa, suami istri dilarang berhubungan badan.

Kesempatan yang ada hanya di malam hari. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk mandi junub terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak.

Ketika kemaluan si pria telah masuk pada kemaluan si wanita, maka tetap mandi wajib sebagaimana pernah kami jelaskan di sini.

Jika malam hari terasa dingin, maka tentu saja berat untuk mandi di malam hari.

Biasanya pasangan tadi menundanya hingga ingin melaksanakan shalat Subuh. Ketika mereka ingin shalat Subuh, barulah mereka mandi junub.

Padahal kita tahu bersama bahwa waktu menahan diri dari berbagai pembatal adalah mulai dari terbit fajar Subuh hingga terbenamnya matahari sebagaimana keterangan di sini.

Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk Subuh? Artinya ia masuk Subuh, masih dalam keadaan junub.

Sebagai jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved