Kajian Kitab Kuning
Hukum Shalat Kafarat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan
Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan tidak mempunyai asal dari syara’. Adapun hadits tentang itu tidak asalnya.
*) Oleh: Tgk Alizar Usman MHum
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Saya ingin bertanya, bagaimana status hadist tentang masalah shalat kafarat pada hari jum'at akhir bulan Ramadhan? Bagaimana menurut sepengetahuan tgk yg mulia?
----- Pertanyaan dari Muhammad.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr wb.
Hadits tersebut pernah kami lihat dalam kitab al-Majmu’ah al-Mubarakah berikut ini:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاته صلاة فى عمره ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر كذالك و يقول في النية نويت أصلي أربع ركعات كفارة لما فاتني من الصلاة
Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah, kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar seperti itu juga dan berkata pada niatnya : “aku niatkan shalat empat raka’at sebagai kafarat shalatku yang tertinggal.
Kemudian disebutkan:
قال ابو بكر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول هذة الصلاة كفارة اربعمائة سنة حتى قال على كرم الله وجهه هى كفارة الف سنة قالوا يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ابن ادم يعيش ستين سنة او مائة سنة فلمن تكون الصلاة الزائدة قال تكون لابويه وزوجته ولاولاده فاقاربه واهل البلد
Abu Bakar berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda shalat tersebut sebagai kafarat shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali bin Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat : “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang dinegerinya.”[1]
(Al-Majmu’ah al-Mubarakah, karangan Abduh Muhammad Baba, Hal. 7-8)
Menurut hemat kami, ada beberapa catatan terkait hadits ini dan kandungannya, antara lain:
1. Hadits ini disebut tanpa sanadnya dan sejauh penelusuran kami hadits ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadits mu’tabar
2. Kandungan hadits ini bertentangan dengan ijmak ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka wajib diqadha sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkannya. Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebutkan :
Telah terjadi ijmak ulama yang mu’tabar atas orang yang meninggalkan shalat secara sengaja maka wajib mengqadhanya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab: III/76)
3. Kandungan hadits ini bertentangan dengan kandungan hadits shahih berikut ini :
من نسي الصلاة أونام عنها فكفارتها أن يصليها إذاذكرها
Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka kifaratnya adalah shalat apabila sudah mengingatnya.(H.R. Muslim)
dan sabda Nabi SAW:
من نسي الصلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها الا ذالك
Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya dan tidak ada kafarat baginya selain itu. (H.R. Muslim)
Berdasarkan hadits ini, kafarat bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur adalah mengqadhanya pada waktu lain, tidak ada kafaratnya selain itu.
4. Dalam hadits ini adanya pengucapan lafazh niat dalam shalat. Padahal sebagaimana dimaklumi para ulama berbeda pendapat tentang hukum melafazhkan niat shalat karena tidak ada hadits yang sharih yang menjelaskan tentang melafazhkan niat shalat.
Sepanjang pengetahuan kami, para ulama yang mendukung dianjurkan melafazh niat shalat tidak pernah menyertakan hadits ini sebagai dalilnya, bahkan mereka berdalil dengan jalan qiyas. Seandainya hadits ini ada asalnya, pasti mereka akan mendatangkan hadits ini sebagai dalil.
5. Pengarang kitab Fathul Mu’in telah menyebutkan sebagai perbuatan bid’ah yang sangat keji berupa amalan yang mirip dengan kandungan hadits di atas, yakni dilakukan pada Jum’at terakhir dari bulan Ramadhan, namun bukan shalat empat rakaat sebagaimana halnya hadits di atas, tetapi shalat lima waktu dengan anggapan sebagai kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Beliau mengatakan :
Yang sangat keji dari bid’ah-bid’ah itu adalah apa yang sudah menjadi adat pada sebagian negeri yakni shalat lima waktu pada Jum’at terakhir dari pada bulan Ramadhan sesudah shalat Jum’at dengan anggapan bahwa shalat-shalat itu dapat menjadi kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Yang demikian itu adalah haram. (I'anah al-Thalibin ‘ala Fathul Mu’in: I/271)
Kesimpulan
Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah, kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar 15 kali juga, tidak mempunyai asal dari syara’. Adapun hadits tentang itu tidak asalnya.
Wallahua’lam bisshawab
PEMBAHASAN KAJIAN KITAB KUNING LAINNYA DISINI
----------
*) Salah satu tugas mulia bagi Muslim adalah menjadi penerus risalah kenabian, yakni mensyiarkan Agama Islam dalam berbagai bentuk media.
Serambi Indonesia menyambut baik kerjasama Bidang Dakwah bil Qalam dan Lisan (video) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.
Dakwah melalui tulisan diasuh oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk.
Adapun dakwah melalui visual diisi oleh keluarga besar DPP ISAD Aceh.
Dakwah di media besar melalui Serambi Indonesia jangkauannya lebih luas. Dapat dibaca kapan saja dan di mana saja sehingga konten dakwah bisa didapat lebih fleksibel.
Seluruh Isi dan konten menjadi tanggung jawab para narasumber.
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.