Berita Aceh Timur

Panwaslih Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu di Aceh Timur yang Dilapor PAS Aceh

Sidang sengketa hasil Pemilu ini digelar di ruang sidang Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Minggu (17/3/2024) siang.

Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Tgk Agus Dian Purnama dari PAS Aceh (kanan) menyerahkan bukti-bukti dugaan penggelembungan suara caleg DPRA Aceh Timur ke Panwaslih yang diterima oleh Staf Panwaslih Aceh, Sariyulis, Rabu (13/3/2024) 

Sidang sengketa hasil Pemilu ini digelar di ruang sidang Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Minggu (17/3/2024) siang. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh menyidangkan perkara dugaan pergeseran suara Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dalam Pemilu 2024 di Aceh Timur

Artinya suara itu juga termasuk yang diduga digelembungkan untuk dua partai nasional atau Caleg DPRA dari partai tersebut. 

Sidang sengketa hasil Pemilu ini digelar di ruang sidang Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Minggu (17/3/2024) siang. 

Namun, dalam sidang itu pihak terlapor, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan 4 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Timur tak hadir. 

Keempat PPK ini dilaporkan pihak PAS Aceh karena di empat kecamatan ini terjadi dugaan penggelembungan suara untuk dua partai nasional, sehingga merugikan PAS Aceh.  

Khususnya Caleg PAS untuk DPRA. 

Baca juga: Perang Sengit Pecah di Khan Younis, Pejuang Palestina Hujani Militer Israel dengan Roket

Kemudian Panwaslih Aceh menunda sidang ini dan menggelar kembali sidang tersebut keesokannya atau hari ini, Senin, 18 Maret 2024. 

Namun pihak terlapor kembali tak hadir, meski sudah dipanggil secara patut. 

Informasi ini sebagaimana disampaikan Tgk Agus Dian Purnama dari PAS Aceh Timur lewat siaran pers kepada Serambinews.com, seusai sidang kedua itu, Senin (18/3/2024). 

Tgk Agus Dian Purnama selaku pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Panwaslih Aceh, Rabu, 13 Maret 2024 itu. 

Perkara ini bernomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.Prov/01.00/III/2024 pada Rabu 13 Maret 2024. 

Mengutip keterangan Panwaslih Aceh, Tgk Agus menjelaskan, bahwa lembaga ini tetap memproses laporan PAS Aceh, meski para terlapor tak hadir dalam sidang tersebut. 

Baca juga: Kasus Penyelundupan Manusia, Etnis Rohingya Harus Bayar Rp 14 Juta untuk Bisa ke Indonesia

“Panwaslih Aceh nanti akan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan PAS Aceh kepada para pihak terkait. 

Kami berharap adanya keadilan atas perkara ini," harapnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved