Berita Aceh Timur

Penguatan Kapasitas Imum Mukim di Aceh Timur untuk Tata Kelola Gampong

Al-Farlaky menginginkan kapasitas dan kewenangan Imum Mukim sebagai garda terdepan pengawasan dan pembinaan tata kelola pemerintahan gampong

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky saat menerima kunjungan Imum Mukim se Aceh Timur, di Pendopo Idi Rayeuk, Sabtu (8/11/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dibawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, mengambil langkah strategis yang menggarisbawahi pentingnya peran lembaga adat dalam struktur pemerintahan.

Al-Farlaky menginginkan kapasitas dan kewenangan Imum Mukim sebagai garda terdepan pengawasan dan pembinaan tata kelola pemerintahan gampong.

Imum Mukim bukan sekedar formalitas, namun didasari pada visi menjadikan Imum Mukim sebagai jantung yang menjaga keseimbangan sosial, moral dan hukum adat masyarakat.

"Imum Mukim adalah lembaga adat dan keagamaan hang memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial, moral dan hukum adat di tingkat mukim. Karena itu wewenang mereka harus diperkuat," ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (9/11/2035).

Baca juga: Berhasil Naik Satu Tingkat, Aceh Timur Raih Peringkat Enam MTQ Aceh di Pidie Jaya

Dasar Hukum dan Mandat Strategis

Penguatan peran ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta regulasi lokal, Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Mukim.

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap mukim benar-benar berfungsi sebagai:

1.Garda Terdepan dalam pengawasan terhadap pemerintahan gampong.

2. Pusat Mediasi penyelesaian berbagai permasalahan di tingkat bawah.

3. Lembaga Pembinaan untuk aparatur dan kebijakan gampong.

Keterlibatan Wajib dalam Setiap Sendi Pemerintahan

Untuk mewujudkan penguatan ini, Bupati Iskandar menjabarkan bahwa keterlibatan Imum Mukim wajib dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong, termasuk dalam aspek-aspek vital berikut:

1. Perencanaan Pembangunan: Partisipasi aktif dalam Musyawarah Rencana
Pembangunan (Musrenbang) Gampong.

2. Proses Demokrasi Lokal: Pengawasan dalam Pemilihan Keuchik, Tuha Peut, dan perangkat gampong.

3. Penyelesaian Konflik: Mediasi dan penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pemerintahan gampong.

4.Administrasi Pertanahan: Menjadi saksi dan penandatangan dokumen dalam proses administrasi peralihan tanah (jual beli, hibah, wakaf, wasiat, faraidh, dan meusara).

Baca juga: Dua Ledakan Tabung Guncang Meulaboh dalam Sepekan, Dua Korban Luka di Pabrik Es Kristal

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved