Berita Kutaraja
Parah! Mahasiswa Nyambi Jadi Penjual Miras, 84 Botol Disita Polisi di Banda Aceh dan Aceh Besar
Ia mengatakan, selain mengamankan 11 tersangka, Polresta Banda Aceh juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 11 tersangka penjual minuman keras (miras) dan menyita 84 botol miras berbagai merk.
Barang bukti itu diamankan sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024.
Para pelaku berjenis kelamin laki-laki dan didominasi usia pelajar/mahasiswa. Mereka adalah SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18).
Kabag Ops, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, para pelaku diamankan di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Aceh Besar dan Banda Aceh.
Tujuh TKP di wilayah Banda Aceh yaitu, di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata, dan Kecamatan Syiah Kuala. Sementara, satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Peranan masing-masing tersangka sebagai penjual,” kata Yusuf didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda, Senin (18/3/2024).
Ia mengatakan, selain mengamankan 11 tersangka, Polresta Banda Aceh juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk.
Barang bukti tersebut dibeli para pelaku dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan berbagai cara.
Ada dengan menggunakan pengiriman ekspedisi, beli sendiri, atau pun titip melalui orang, untuk kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh.
“Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ungkapnya.
Berbagai merk minuman keras yang dijual di antaranya, 52 botol minuman beralkohol Anggur Hijau merek Kawa Kawa.
Lalu , tiga botol minuman beralkohol merk Soju Lychee Flafor, serta lima botol minuman beralkohol merk Anggur Merah Columbus.
Kemudian, lima botol minuman beralkohol merk Anggur putih merk Orang tua, dan satu botol minuman beralkohol merk Vibe Black Tea.
Lalu, satu botol minuman beralkohol merk Whisky Drum, serta satu botol minuman beralkohol merk Vodka Newport.
miras
minuman keras
penjual miras ditangkap
mahasiswa jual miras
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.