Berita Kutaraja

Parah! Mahasiswa Nyambi Jadi Penjual Miras, 84 Botol Disita Polisi di Banda Aceh dan Aceh Besar

Ia mengatakan, selain mengamankan 11 tersangka, Polresta Banda Aceh juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Yusuf Hariadi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan penjual miras, Senin (18/3/2024). 

Selanjutnya, satu botol minuman beralkohol merk Bir Prost, enam botol minuman beralkohol Anggur Merah merk Amerajal dan sembilan botol minuman beralkohol merk Apidin.

Ada pun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukumannya adalah Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Yusuf Hariadi  menjelaskan, bahwa mereka ini masih pemula dalam menjual miras.

Jika dilihat, pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Provinsi Aceh.

Apalagi ini dalam suasana bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh betul-betul khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

Karena itu, dia sangat menyayangkan pelaku dengan menjual miras kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Alhamdulillah, menjelang bulan suci Ramadhan kita dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap dia.

“Ke depannya, kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved