Berita Kutaraja
Parah! Mahasiswa Nyambi Jadi Penjual Miras, 84 Botol Disita Polisi di Banda Aceh dan Aceh Besar
Ia mengatakan, selain mengamankan 11 tersangka, Polresta Banda Aceh juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Selanjutnya, satu botol minuman beralkohol merk Bir Prost, enam botol minuman beralkohol Anggur Merah merk Amerajal dan sembilan botol minuman beralkohol merk Apidin.
Ada pun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya adalah Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.
Yusuf Hariadi menjelaskan, bahwa mereka ini masih pemula dalam menjual miras.
Jika dilihat, pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Provinsi Aceh.
Apalagi ini dalam suasana bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh betul-betul khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.
Karena itu, dia sangat menyayangkan pelaku dengan menjual miras kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Alhamdulillah, menjelang bulan suci Ramadhan kita dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap dia.
“Ke depannya, kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” tutupnya.(*)
miras
minuman keras
penjual miras ditangkap
mahasiswa jual miras
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.