Berita Pemilu 2024
Rekapitulasi Suara di Aceh Timur Telah Usai, Laporan Kecurangan Terus Berdatangan, Ini Sikap Bawaslu
"Dari 5 laporan yang diterima, 2 di antaranya tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan, sementara 3 lainnya sedang dalam proses evaluasi," ujarnya
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil di Kabupaten Aceh Timur pada 6 Maret 2024 lalu, menandai tonggak penting dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Seiring dengan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah mengirimkan berkas rekapitulasi tersebut ke KIP Aceh guna proses selanjutnya dalam tingkat provinsi, yang telah melalui pleno sebagaimana mestinya.
Namun, sorotan terhadap integritas pemilihan tidak berhenti di situ.
Bawaslu Aceh Timur terus menerima laporan terkait dugaan pelanggaran meskipun tahapan rekapitulasi suara telah rampung dan diserahkan kepada KPU RI.
Muhammad Ramzan, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran, meskipun sebagian di antaranya belum memenuhi syarat formil.
"Dari lima laporan yang diterima, dua di antaranya tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan, sementara tiga lainnya sedang dalam proses evaluasi karena memenuhi kriteria yang ditetapkan," ujarnya saat wawancarai oleh Serambinews.com, Senin (18/3/2024).
Keberagaman waktu pelaporan menambah kompleksitas situasi.
Dua laporan disampaikan pada tanggal 6 Maret 2024, satu pada tanggal 7 Maret, satu lagi pada tanggal 8 Maret, dan satu laporan terakhir pada tanggal 13 Maret.
Meskipun demikian, laporan yang masuk pada tanggal 7 dan 8 Maret, tidak memenuhi persyaratan dan telah dikembalikan kepada pelapor.
"Sementara yang lainnya telah diregistrasikan untuk dikaji," tutur Ramzan.
Keharusan pelapor untuk juga menyampaikan laporan mereka kepada Bawaslu RI menandakan seriusnya tindak dugaan pelanggaran ini.
Hal ini menjadi penting karena proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi telah selesai.
Sehingga penanganan lebih lanjut harus dilakukan secara serentak di tingkat nasional.
Permasalahan yang muncul, terutama terkait penggelembungan suara sehingga memberikan dampak yang buruk terhadap hasil pemilihan.
Rekapitulasi Suara
rapat pleno KIP
laporan kecurangan
KIP Aceh Timur
Bawaslu Aceh Timur
Pemilu 2024
Aceh Timur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.