Berita Pemilu 2024

Rekapitulasi Suara di Aceh Timur Telah Usai, Laporan Kecurangan Terus Berdatangan, Ini Sikap Bawaslu

"Dari 5 laporan yang diterima, 2 di antaranya tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan, sementara 3 lainnya sedang dalam proses evaluasi," ujarnya

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ramzan 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil di Kabupaten Aceh Timur pada 6 Maret 2024 lalu, menandai tonggak penting dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Seiring dengan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah mengirimkan berkas rekapitulasi tersebut ke KIP Aceh guna proses selanjutnya dalam tingkat provinsi, yang telah melalui pleno sebagaimana mestinya.

Namun, sorotan terhadap integritas pemilihan tidak berhenti di situ.

Bawaslu Aceh Timur terus menerima laporan terkait dugaan pelanggaran meskipun tahapan rekapitulasi suara telah rampung dan diserahkan kepada KPU RI.

Muhammad Ramzan, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran, meskipun sebagian di antaranya belum memenuhi syarat formil.

"Dari lima laporan yang diterima, dua di antaranya tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan, sementara tiga lainnya sedang dalam proses evaluasi karena memenuhi kriteria yang ditetapkan," ujarnya saat wawancarai oleh Serambinews.com, Senin (18/3/2024).

Keberagaman waktu pelaporan menambah kompleksitas situasi.

Dua laporan disampaikan pada tanggal 6 Maret 2024, satu pada tanggal 7 Maret, satu lagi pada tanggal 8 Maret, dan satu laporan terakhir pada tanggal 13 Maret.

Meskipun demikian, laporan yang masuk pada tanggal 7 dan 8 Maret, tidak memenuhi persyaratan dan telah dikembalikan kepada pelapor.

"Sementara yang lainnya telah diregistrasikan untuk dikaji," tutur Ramzan.

Keharusan pelapor untuk juga menyampaikan laporan mereka kepada Bawaslu RI menandakan seriusnya tindak dugaan pelanggaran ini.

Hal ini menjadi penting karena proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi telah selesai.

Sehingga penanganan lebih lanjut harus dilakukan secara serentak di tingkat nasional.

Permasalahan yang muncul, terutama terkait penggelembungan suara sehingga memberikan dampak yang buruk terhadap hasil pemilihan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved