WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan

Terungkap Asal Usul Kapal Pengangkut Etnis Rohingya di Kuala Parek, Diduga Dulu Milik Warga Aceh

"Kapal motor pengangkut etnis Rohingya ini dari keterangan yang kita peroleh bahwa berapa waktu lalu ditangkap Coast Guard India," terang Kapolres.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, SSos, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres terkait penetapan 3 warga negara Bangladesh sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. 

Menurut Kapolres, saat ini agen AS belum berhasil dilakukan penangkapan karena menurut keterangan nahkoda/kapten kapal, tersangka AS berada di Negara Bangladesh.

Sedangkan untuk MH, MS, dan AT, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Langsa.

"Mereka diduga membantu melakukan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau People Smuggling," tegas Kapolres.

Bayaran untuk nahkoda

Pada bagian lain, tiga WNA Bangladesh yang menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia mengungkapkan, untuk membawa (menyelundupkan) 137 etnis Rohingya itu ke Provinsi Aceh, Indonesia, mereka dibayar oleh seorang agen berinisial AS, yang kini DPO.

"Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku mendapat bayaran dari tersangka AS yang masih DPO," papar Kapolre Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Dia menyebutkan, sebagai imbalan atau pun keuntungan yang diperoleh oleh tersangka MH adalah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14.000.000.

Uang Rp 14 juta itu diberikan oleh tersangka AS yang juga warga Bangladseh sebagai agen besar penyelundup manusia atau People Smuggling. 

Sementara untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh agen AS.

Mulai dari kapal, BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran. 

"Sedangkan untuk tersangka MS maupun AT selaku juru masak di kapal, masing-masing dibayar 50 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta oleh AS," pungkas Kapolres.

Sementara itu, pengakuan para etnis Rohingya bahwa mereka harus membayar sebesar 100.000 Taka Bangladesh, atau sekitar Rp 14.000.000, kepada agen untuk bisa diselundupkan ke Indonesia. 

Kapolres Langsa, Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH menyebutkan, kronologis masuknya kapal yang membawa 137 etnis Rohingya ini ke Kuala Parek pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa ijin resmi.

Berawal di bulan Desember 2023, para penumpang kapal tersebut sudah memulai pelayaran menuju Indonesia dari Negara Bangladesh. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved