Breaking News

Berita Aceh Barat

Todong Pistol Ke Mantan Istri, Pelaku Diringkus Polisi, 2 Orang Juga Diamankan di Polres Aceh Barat

Polres Aceh Barat berhasil menangkap pemilik senjata api jenis pistol bersama dengan 7 amunisi aktif, yang kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tiga orang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang telah di amankan di Polres Aceh Barat, Senin (18/3/2024) pada jumpa pers dengan wartawan. 

Kondisi tersebut lantaran korban merasa tidak lagi memiliki hubungan suami istri, maka korban menolak memberikan uang yang diminta tersangka S.

Kemudian diduga emosi tersangka mengancam korban menggunakan senjata api yang ia bawa.

Atas laporan korban, Kapolres Aceh Barat membentuk tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Barat guna melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB di ketahui keberadaan tersangka S yang saat itu sedang berada di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan.

Saat itu pula petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, S senjata tersebut disimpan di sebuah rumah berdinding kayu yang tidak dihuni lagi di desa Alue Sundak, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian petugas langsung bergerak ke Desa Alue Sundak.

Baca juga: Daftar Peristiwa Penting Perang Gaza Hari Ke-164

Di sana menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol rakitan, 1 buah magazen dan 7 butir peluru kaliber 9 mm yang di simpan di atas atap rumah.

Polisi yang terus melakukan pengembangan atas keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MN.

Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah itu petugas menangkap J di Desa Keude,  Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati.(sb)

Baca juga: Ngelem, Seorang Anak di Bawah Umur Diciduk Satpol PP Lhokseumawe

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved