Berita Aceh Barat

Todong Pistol Ke Mantan Istri, Pelaku Diringkus Polisi, 2 Orang Juga Diamankan di Polres Aceh Barat

Polres Aceh Barat berhasil menangkap pemilik senjata api jenis pistol bersama dengan 7 amunisi aktif, yang kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tiga orang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang telah di amankan di Polres Aceh Barat, Senin (18/3/2024) pada jumpa pers dengan wartawan. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOHPolres Aceh Barat berhasil menangkap pemilik senjata api jenis pistol bersama dengan 7 amunisi aktif, yang kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat.

Dalam kepemilikan senjata api tersebut polisi menangkap tiga orang pria diduga terkait dengan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol, dimana ketiga pelaku itu ditangkap pada lokasi terpisah yakni di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.

Para tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (48) sebagai pemilik senjata warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan MN (42) warga Meulaboh, yang diduga ikut serta dalam pembelian senjata api.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45) warga Desa Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur yang diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.

“Tersangka kepemilikan senjata dan barang bukti kini sudah kita amankan di Polres Aceh Barat setelah kita tangkap pada 7 Maret lalu,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi dan Kabag Ops Kompol M Nasir, Senin (18/3/2024) pada kegiatan jumpa pers dengan wartawan di polres setempat.

Baca juga: Kebakaran di Siang Bolong, Satu Unit Rumah di Sepadan Kota Subulussalam Hangus, 5 Jiwa Terdampak

Sementara barang bukti yang diamankan tersebut berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, 1 magazen, 7 butir peluru kaliber 9 milimeter, 1 buah tas kulit warna coklat yang digunakan untuk menyimpan senjata api dan 1 unit sepeda motor yang digunakan saat pembelian senjata.

Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut terungkap dari kasus pengancaman oleh tersangka S terhadap mantan istrinya Agusmidar (54) seorang PNS warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat yang meminta untuk rujuk kembali dan kesediaan pembagian harta.

Lantaran korban menolak permintaan dari tersangka, hingga menyebabkan mantan suami korban menodongkan senjata api rakitan jenis pistol ke arah wanita paruh baya Agusmidar.

Aksi ini hingga membuat korban trauma dan melaporkan peristiwa itu ke polisi dan pada hari itu juga dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian dari Satreskrim setempat.

Dijelaskannya, bahwa kasus tersebut pengancaman menggunakan senjata api dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024 pagi, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi.

Sehingga atas laporan korban, Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh.

Berawal dari itu kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan akhirnya menangkap rekan tersangka berinisial MN (42) di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

Baca juga: VIDEO Emak-emak Diamankan usai Bentangkan Spanduk ke Jokowi, Paspampres Sebut Bukan Anggotanya

Kemudian menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai penjual senjata api.

“Pelaku mengancam korban Agusmidar, diduga ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan penjualan oleh korban sekaligus minta rujuk kembali,” jelasnya.

Kondisi tersebut lantaran korban merasa tidak lagi memiliki hubungan suami istri, maka korban menolak memberikan uang yang diminta tersangka S.

Kemudian diduga emosi tersangka mengancam korban menggunakan senjata api yang ia bawa.

Atas laporan korban, Kapolres Aceh Barat membentuk tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Barat guna melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB di ketahui keberadaan tersangka S yang saat itu sedang berada di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan.

Saat itu pula petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, S senjata tersebut disimpan di sebuah rumah berdinding kayu yang tidak dihuni lagi di desa Alue Sundak, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian petugas langsung bergerak ke Desa Alue Sundak.

Baca juga: Daftar Peristiwa Penting Perang Gaza Hari Ke-164

Di sana menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol rakitan, 1 buah magazen dan 7 butir peluru kaliber 9 mm yang di simpan di atas atap rumah.

Polisi yang terus melakukan pengembangan atas keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MN.

Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah itu petugas menangkap J di Desa Keude,  Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati.(sb)

Baca juga: Ngelem, Seorang Anak di Bawah Umur Diciduk Satpol PP Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved