Breaking News

Kebijakan

Menaker Tegaskan THR Karyawan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Pekerja yang Dapat THR

Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayar THR keagamaan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan - Menaker Tegaskan THR Karyawan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Pekerja yang Dapat THR. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR pekerja/buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh, pada Senin (18/3/2024).

Pemberian THR bagi pekerja tersebut diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayar THR keagamaan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Untuk itu, ia meminta agar perusahaan memberikan perhatian dan taat terhadap SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Tahun ini Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Akan Dapat THR, Kenapa?

Pekerja atau buruh yang berhak dapat THR 2024

Dalam salinan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterima Kompas.com, disebutkan, ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024.

Berikut ini daftarnya:

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Di sisi lain, Kemenaker juga mengatur soal besaran THR yang diterima pekerja atau buruh pada 2024.

Pertama, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Baca juga: Menkeu Ungkap Ada PNS yang Bakal Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya

Pekerja harian lepas juga terima THR

Selain itu, Kemenaker juga mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh kerja harian lepas.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved